Proyek RTH Alun-alun Kota Kediri Terancam Mangkrak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Nov 2023 18:18 WIB

Proyek RTH Alun-alun Kota Kediri Terancam Mangkrak

Diduga Dinas PUPR Ancam Putus Kontrak Kontraktor Secara Sepihak

 

Baca Juga: Dewan Minta Perselisihan Proyek RTH Alun-alun Kota Kediri Bisa Mediasi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri terancam mangkrak. Pasalnya, saat ini terjadi perselisihan kewajiban antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri dan kontraktor pelaksana di dalam proyek senilai Rp 17,9 miliar tersebut. 

Informasi dilapangan, PT Surya Grha Utama yang merupakan kontraktor pelaksana proyek bakal menyiapkan gugatan, jika Dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak kerjanya secara sepihak. Jika gugatan tersebut benar terjadi, maka proyek unggulan era Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar ini dipastikan tidak bisa diresmikan tahun ini dan dimanfaatkan lantaran masih dalam sengketa.

Sebelumnya perselisihan terjadi diduga karena adanya kesalahan pekerjaan di dalam proyek RTH Alun-alun Kota Kediri. Dari tudingan kesalahan itu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat peringatan (SP) ke-3 kepada kontraktor. Biasanya setelah keluarnya SP ke-3, bakal ditindaklanjuti dengan pemutusan kontrak. Ancaman pemutusan kontrak ini juga sudah disampaikan kepada kontraktor pelaksana.

Kendati demikian pantauan di lapangan, masih ada puluhan pekerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang targetnya selesai pada 21 Desember mendatang.

Ancaman pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Dinas PUPR bakal berbuntut panjang. Sebab sejauh ini Pemkot Kediri ternyata belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang sudah dilakukan PT Surya Grha Utama. Sementara sampai saat ini pembangunan Alun-alun sudah mencapai 88,210 persen.

Kontraktor pelaksana proyek alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo akhirnya menunjuk G.M.R Santoso, S.E., S.H., M.H. dan R. Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H., M.H. dari kantor pengacara Santoso and Associates sebagai kuasa hukum untuk “menagih” sejumlah kewajiban administratif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang belum diberikan pada kontraktor. Hal ini merespon keluarnya surat peringatan ketiga (SP 3) dan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari sebelumnya di media yang menyatakan akan memutus kontrak PT Surya Grha Utama - KSO.

Baca Juga: Setujui Raperda RTRW 2023-2043, Dewan Minta Pemkot Perhatikan Ketersediaan RTH

“Kami hari ini mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri menemui ibu Shanty Wijayanthi, S.T., M.MT. Sebagai PPK proyek Alun-alun Kota Kediri untuk meminta berkas dan surat-surat yang seharusnya menjadi hak klien kami selaku kontraktor pelaksana proyek Alun-alun Kota Kediri. Hingga kami harus datang hari ini, sebelumnya staf atau karyawan klien kami sudah beberapa kali menyampaikan permintaan perihal berkas dan surat-surat ini baik secara lisan maupun tertulis, namun belum ada yang terpenuhi,” jelas G.M.R Santoso, Rabu (23/11/2023).

Menurut Santoso, berkas dan surat-surat yang wajib diberikan tersebut antara lain; bundel kontrak kerja lengkap beserta lampiran-lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara-berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.

“Kami mempertanyakan ada apa ini? Berkas dan surat-surat di atas itu kan hak kontraktor, tidak perlu ditagih juga seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Jadi klien kami itu bekerja membangun alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasar kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya,” tegas Santoso mempertanyakan motif Dinas PUPR tidak segera memberikan berkas dan surat-surat tersebut.

Ditanya terkait pembayaran termin pertama proyek alun-alun Kota Kediri yang sampai sekarang masih belum diterima, Santoso menyatakan seharusnya tanpa perlu ditagih Dinas PUPR Kota Kediri membayarnya saat progress pembangunan Alun-alun mencapai 35 persen.

Baca Juga: RSUD Bangil Bangun RTH Untuk Mendukung Kesembuhan Pasien

“Hingga hari ini masih NOL rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran Dinas PUPR Kota Kediri ke PT Surya Grha Utama - KSO. Kalau kita mau salah-salahan, masyarakat bisa menilai sendiri, karena jelas tertuang di kontrak pembayaran termin pertama sebesar 30 persen akan dibayarkan setelah proyek mencapai 35 persen. Saya juga mendapatkan penjelasan dari klien, termin pembayaran pertama sudah jatuh pada 11 September 2023, dan inspektorat sudah memverifikasi dan merokemendasikan pembayaran. Pada audiensi dengan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar pada 29 September secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan?” tegasnya.

Saat kuasa hukum ke kantor Dinas PUPR, petugas resepsionis mengaku bahwa PPK proyek Alun-alun Shanty Wijayanthi tidak ada di tempat. Begitu juga saat kuasa hukum mau bertemu Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari juga tidak ada di tempat. 

Sementara itu, manajer proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri, Supoyo yang mendampingi kuasa hukum ke Dinas PUPR Kota Kediri menegaskan, PT Surya Grha Utama - KSO sudah berusaha berbicara dengan baik-baik pada Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum. Bahkan pihaknya juga berkirim surat kepada DPRD Kota Kediri untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akhirnya berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Kediri memohon dilakukannya Rapat Dengar Pendapat. Di surat tersebut kami meminta semua pihak yang terlibat dalam proyek Alun-alun untuk dipanggil dan dimintai keterangan bersama-sama. Kami siap memaparkan secara kronologis semua hal, baik apa-apa yang ada di kontrak dan sejauh mana progress pembangunan alun-alun Kota Kediri yang selama ini dinarasikan seolah-olah tidak cukup waktu dan diperkirakan molor. Biar nanti para anggota dewan yang terhormat bisa menilai sendiri mana narasi yang benar,” harap Supoyo. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU