Tahun Depan, Dishub Kota Madiun Ambil Alih Area Parkir Pihak Ketiga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Nov 2023 14:46 WIB

Tahun Depan, Dishub Kota Madiun Ambil Alih Area Parkir Pihak Ketiga

i

Walikota Madiun Maidi saat menghadiri pembinaan Jukir untuk optimalisasi pajak retribusi parkir ditepi jalan umum. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Mulai tahun depan, area parkir di pinggir jalan umum akan kembali dikelola Dinas Perhubungan Kota Madiun. Pengelolaan retribusi parkir di pinggir jalan umum di Kota Madiun, Jawa Timur, tahun depan tidak lagi dikelola pihak ketiga.

Hal tersebut lantaran saat dikelola pihak ketiga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini tidak terealisasi. Sedangkan keputusan yang diambil kali ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lahan parkir di pinggir jalan umum yang dilakukan pihak ketiga. 

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkot Madiun Optimalisasikan Keberadaan ‘Wartek’ dan Pasar Murah

“Tidak efektif [parkir dikelola pihak ketiga], karena sudah tiga kali [tiga tahun] gagal [tidak memenuhi target]. Sehingga perlu dievaluasi,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, Selasa (28/11/2023).

Dia menyampaikan pengelolaan area parkir tepi jalan umum akan dioptimalkan dengan memanfaatkan juru parkir. Namun, penghitungannya di masing-masing ruas tetap akan menggunakan perhitungan dari tim appraisal. Semisal, di satu ruas tim appraisal menentukan besaran target retribusi parkir senilai Rp100.000 dalam sepekan untuk disetorkan ke Pemkot Madiun.

“Ternyata tiga hari atau empat hari, target itu sudah tertutup dan disetor ke pemkot. Sehingga penghasilan dari hari-hari berikutnya menjadi milik jukir,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Maidi Beri Pengarahan Sambil Gowes

Sehingga dengan konsep itulah, tidak hanya pemkot saja, melainkan juga jukir yang secara langsung menggali potensi pendapatan tersebut. Hal tersebut karena ketika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar.

“Semisal lahan parkir ini dilelang ke pihak ketiga Rp3 miliar per tahun. Perusahaan yang menang lelang akan mendapatkan keuntungan Rp1 miliar. Ini yang akan kita ubah. Jangan sampai keuntungan diberikan ke orang berduit banyak terus,” terang dia.

Sebagai informasi,  tahun ini target PAD dari sektor parkir tepi jalan umum di Kota Madiun senilai Rp2,989 miliar. Namun, hingga akhir tahun target tersebut belum terealisasi. Target masih kurang 7 persen dari target yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dampak Fenomena El Nino, Harga Beras dan Cabai Rawit di Kota Madiun Melonjak

Wali kota berpesan kepada seluruh juru parkir untuk patuh terhadap ketentuan tarif parkir. Para jukir juga diminta untuk tidak melakukan pungutan liar dan harus bersikap ramah terhadap pengguna jasa parkir.

Sementara itu, untuk tarif parkir di Kota Madiun, yaitu sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, mobil Rp2.000, truk sedang Rp4.000, dan truk besar Rp8.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. mdn-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU