Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku AW (bertopi) saat diamankan tim intelijen Kejati Jatim. AW diamankan di Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku AW (bertopi) saat diamankan tim intelijen Kejati Jatim. AW diamankan di Magelang, Jawa Tengah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejati Jatim menangkap seorang pria berusia lanjut, AW (60) yang menjadi otak sindikasi pelaku kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023. Penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasus itu terungkap saat Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Saat diamankan, EYD diketahui menggunakan kartu peserta dan identitas palsu ketika dilakukan proses verifikasi data yang dilakukan petugas verifikator.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EYD. Dari mulut EYD terungkaplah bahwa yang berada di balik kecurangan tes CPNS itu adalah AW. Tim Intelijen Kejati Jatim pun segera memburu pria 60 tahun itu.

"Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).

Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam pada Jumat (8/12/2023).

"Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS," terang Mia.

Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

Akibat ulahnya itu, AW dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Mia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kejaksaan. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak melakukan kecurangan ketika melaksanakan tes CPNS Kejaksaan.

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ucap Mia. bd/ham/rmc

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …