Nekat Gadaikan Mobil Cicilan, PNS di Pasuruan Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. SP/ Al Qomarrudin
Ilustrasi. SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pengelapan mobil yang masih dalam cicilan masih banyak dilakukan padahal dapat berujung penjara. Inilah yang terjadi pada Muhammad Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan.

Awalnya Rifai mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru dan disetujui dengan tenor 60 bulan.

Namun seiring berjalannya waktu, mulai dari cicilan ke-18 Rifai mulai mangkir melakukan pembayaran. Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat Rifai.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3 sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rifai juga telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Perwakilan dari ACC yaitu Gabrielle Julietta Pradika kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 21 Maret 2023 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 10 April 2023.

Muhammad Rifai kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2023 dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pasuruan Kota terhadap Rifai dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal  ku36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.

Pada saat persidangan Muhammad Rifai mengakui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain.

Pengadilan Negeri Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda 15 juta rupiah. Branch Manager ACC Surabaya Waru Leon Mensana menanggapi kasus Muhammad Rifai tersebut.

“Debitur terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC sehingga menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum. Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, kami menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC. Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Leon. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …