Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil dipastikan Jabat Sampai 13 Februari 2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gugatan Emil terkait masa jabatan kepala daerah di kabulkan, Khofifah memberi respon positif. SP/ Aini
Gugatan Emil terkait masa jabatan kepala daerah di kabulkan, Khofifah memberi respon positif. SP/ Aini

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara terbuka menanggapi gugatan masa jabatan kepala daerah yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melibatkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Khofifah, Emil pernah menyampaikan bahwa dia diajak oleh Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung untuk bergabung dalam gugatan tersebut.

"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," ujar Khofifah, kepada media usai menghadiri pelantikan pejabat ekselon II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam (22/12/2023).

Dalam konteks ini, Khofifah menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi masa jabatannya hingga 13 Februari 2024.

"Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu," ungkap Mantan Menteri Sosial periode 2014-2019 itu.

Tentunya, dengan keputusan itu disambut baik oleh Khofifah. Sebab, masa jabatan kepala daerah seharusnya tidak boleh dipotong-potong.

"Masa jabatan seharusnya tidak boleh dikurangi sedikit pun, prosesnya memang cukup cepat," tambahnya. Khofifah juga menyoroti banyak program penting yang perlu diresmikan di awal tahun 2024, termasuk proyek infrastruktur di beberapa daerah.

"Ada beberapa proyek seperti rutilahu di Blitar, Ponorogo, tanggul di Kalibuntu Probolinggo, serta jalan di pesantren di Bangkalan yang siap diresmikan," jelasnya.

Dengan pernyataan Khofifah tersebut, menjadi sorotan mengingat implikasi dari keputusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah serta rencananya dalam konteks politik mendatang.

Selain itu, terkait dukungan terhadap paslon pada Pilpres 2024, Khofifah mengungkapkan rencananya akan melakukan deklarasi pada bulan Januari. Yang mana, ia juga berencana akan menjalankan ibadah umroh pada 1 Januari 2024.

"Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu," tandasnya.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, selaras dengan Khofifah, Emil memberikan respon positif. Dengan keputusan itu, ia berusaha akan menjalankan amanah itu sebaik-baiknya.

"Tentunya yang terpenting harus bisa dijalankan amanah ini untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat. Tentu kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini," jawab Emil.

Sekedar mengetahui, adanya putusan MK ini tentunya mengubah frasa pada pasal terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua kelompok. Diantaranya, pada kelompok pertama adalah kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama dengan masa jabatan maksimal hingga akhir Desember 2023.

Dimana, kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019 dengan masa jabatan maksimal hingga 2024, tak boleh melewati satu bulan sebelum Pilkada Serentak 2024. Ain

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …