Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil dipastikan Jabat Sampai 13 Februari 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Des 2023 13:12 WIB

Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil dipastikan Jabat Sampai 13 Februari 2024

i

Gugatan Emil terkait masa jabatan kepala daerah di kabulkan, Khofifah memberi respon positif. SP/ Aini

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara terbuka menanggapi gugatan masa jabatan kepala daerah yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melibatkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Khofifah, Emil pernah menyampaikan bahwa dia diajak oleh Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung untuk bergabung dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA Suharto, Kalau Buruk Kurang Layak

"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," ujar Khofifah, kepada media usai menghadiri pelantikan pejabat ekselon II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam (22/12/2023).

Dalam konteks ini, Khofifah menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi masa jabatannya hingga 13 Februari 2024.

"Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu," ungkap Mantan Menteri Sosial periode 2014-2019 itu.

Tentunya, dengan keputusan itu disambut baik oleh Khofifah. Sebab, masa jabatan kepala daerah seharusnya tidak boleh dipotong-potong.

"Masa jabatan seharusnya tidak boleh dikurangi sedikit pun, prosesnya memang cukup cepat," tambahnya. Khofifah juga menyoroti banyak program penting yang perlu diresmikan di awal tahun 2024, termasuk proyek infrastruktur di beberapa daerah.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah  Prabowo-Gibran Menang

"Ada beberapa proyek seperti rutilahu di Blitar, Ponorogo, tanggul di Kalibuntu Probolinggo, serta jalan di pesantren di Bangkalan yang siap diresmikan," jelasnya.

Dengan pernyataan Khofifah tersebut, menjadi sorotan mengingat implikasi dari keputusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah serta rencananya dalam konteks politik mendatang.

Selain itu, terkait dukungan terhadap paslon pada Pilpres 2024, Khofifah mengungkapkan rencananya akan melakukan deklarasi pada bulan Januari. Yang mana, ia juga berencana akan menjalankan ibadah umroh pada 1 Januari 2024.

"Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu," tandasnya.

Baca Juga: Relawan Lintas Profesi se-Tapal Kuda Dukung Khofifah Maju dalam Pilgub Jatim

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, selaras dengan Khofifah, Emil memberikan respon positif. Dengan keputusan itu, ia berusaha akan menjalankan amanah itu sebaik-baiknya.

"Tentunya yang terpenting harus bisa dijalankan amanah ini untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat. Tentu kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini," jawab Emil.

Sekedar mengetahui, adanya putusan MK ini tentunya mengubah frasa pada pasal terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua kelompok. Diantaranya, pada kelompok pertama adalah kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama dengan masa jabatan maksimal hingga akhir Desember 2023.

Dimana, kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019 dengan masa jabatan maksimal hingga 2024, tak boleh melewati satu bulan sebelum Pilkada Serentak 2024. Ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU