Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil dipastikan Jabat Sampai 13 Februari 2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gugatan Emil terkait masa jabatan kepala daerah di kabulkan, Khofifah memberi respon positif. SP/ Aini
Gugatan Emil terkait masa jabatan kepala daerah di kabulkan, Khofifah memberi respon positif. SP/ Aini

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara terbuka menanggapi gugatan masa jabatan kepala daerah yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melibatkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Khofifah, Emil pernah menyampaikan bahwa dia diajak oleh Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung untuk bergabung dalam gugatan tersebut.

"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," ujar Khofifah, kepada media usai menghadiri pelantikan pejabat ekselon II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam (22/12/2023).

Dalam konteks ini, Khofifah menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi masa jabatannya hingga 13 Februari 2024.

"Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu," ungkap Mantan Menteri Sosial periode 2014-2019 itu.

Tentunya, dengan keputusan itu disambut baik oleh Khofifah. Sebab, masa jabatan kepala daerah seharusnya tidak boleh dipotong-potong.

"Masa jabatan seharusnya tidak boleh dikurangi sedikit pun, prosesnya memang cukup cepat," tambahnya. Khofifah juga menyoroti banyak program penting yang perlu diresmikan di awal tahun 2024, termasuk proyek infrastruktur di beberapa daerah.

"Ada beberapa proyek seperti rutilahu di Blitar, Ponorogo, tanggul di Kalibuntu Probolinggo, serta jalan di pesantren di Bangkalan yang siap diresmikan," jelasnya.

Dengan pernyataan Khofifah tersebut, menjadi sorotan mengingat implikasi dari keputusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah serta rencananya dalam konteks politik mendatang.

Selain itu, terkait dukungan terhadap paslon pada Pilpres 2024, Khofifah mengungkapkan rencananya akan melakukan deklarasi pada bulan Januari. Yang mana, ia juga berencana akan menjalankan ibadah umroh pada 1 Januari 2024.

"Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu," tandasnya.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, selaras dengan Khofifah, Emil memberikan respon positif. Dengan keputusan itu, ia berusaha akan menjalankan amanah itu sebaik-baiknya.

"Tentunya yang terpenting harus bisa dijalankan amanah ini untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat. Tentu kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini," jawab Emil.

Sekedar mengetahui, adanya putusan MK ini tentunya mengubah frasa pada pasal terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua kelompok. Diantaranya, pada kelompok pertama adalah kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama dengan masa jabatan maksimal hingga akhir Desember 2023.

Dimana, kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019 dengan masa jabatan maksimal hingga 2024, tak boleh melewati satu bulan sebelum Pilkada Serentak 2024. Ain

Berita Terbaru

Pengamat: Kesaksian Imam Pejel Itu Fakta Hukum, Jangan Giring ke Pengkhianatan 

Pengamat: Kesaksian Imam Pejel Itu Fakta Hukum, Jangan Giring ke Pengkhianatan 

Selasa, 28 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Madiun – Kesaksian Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi memunculkan b…

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air t…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…