Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar pada 22 Desember 2023 kemarin. Ditangkapnya ESW wanita berusia 31 tahun ini seteĺah buron sejak 2019 silam setelah pihak pengurus BPR Artha Praja Kota Blitar melaporkan tentang permasalahan keuangan BPR Artha Praja yang diduga digelapkan oleh ESW.

Dalam keterangan releasenya Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH pada wartawan, Rabu (27/12) menjelaskan, setelah pihaknya (Polres Blitar Kota) menerima laporan pihak BPR Artha Praja, langsung memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti sebagai pelaporan terhadap pelaku ESW.

"Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang dirugikan oleh terlapor juga saksi dari pihak BPR Artha Praja, selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlapor, rupanya terlapor ESW telah melarikan diri, untuk korban baik dari pihak BPR Artha Praja dan 14 nasabah sekitar Rp 1 milyar lebih," terang Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetia PS.S.IK M.SI.

Setelah sempat buron 3 tahun, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota yang dipimpin Kasat Reskrimnya AKP Hendro Utaryo berhasil mengendus keberadaan ESW, dan sekaligus menangkap ESW pada 23 Desember 2023.

"Setelah kejadian saat itu dilaporkan ke Polres Blitar Kota, terlapor sempat melarikan diri di 3 kota yaitu wilayah Banyuwangi, Jember dan Kota Lumajang, untuk MO nya (Modus Operandi) terlapor ESW, adalah dengan cara markup uang milik 14 dengan cara mengurangi setoran simpanan nasabah, juga tidak membayar gaji tenaga kebersihan, selain itu ESW juga membobol sistem otorisasi dengan cara akun milik user serta memalsukan tanda tangan untuk penarikan slip uang setoran," terang AKP Hendro dengan didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede. 

Selanjutnya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, bahwa pelaku ESW mengaku kejadian mark up keuangan BPR Artha Praja sejak September 2018 sampai April 2019, setelah dilaporkan ESW melarikan diri sejak 2020 lalu.

"Untuk tersangka ESW bisa dijerat Pasal 3 subsider pasal 8 dan pasal 9 tentang UU No 20/2001 sehingga tersangka ESW diancam pidana paling  lama 20 tahun dan denda minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar," pungkas AKP Hendro Utaryo, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…