Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar pada 22 Desember 2023 kemarin. Ditangkapnya ESW wanita berusia 31 tahun ini seteĺah buron sejak 2019 silam setelah pihak pengurus BPR Artha Praja Kota Blitar melaporkan tentang permasalahan keuangan BPR Artha Praja yang diduga digelapkan oleh ESW.

Dalam keterangan releasenya Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH pada wartawan, Rabu (27/12) menjelaskan, setelah pihaknya (Polres Blitar Kota) menerima laporan pihak BPR Artha Praja, langsung memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti sebagai pelaporan terhadap pelaku ESW.

"Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang dirugikan oleh terlapor juga saksi dari pihak BPR Artha Praja, selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlapor, rupanya terlapor ESW telah melarikan diri, untuk korban baik dari pihak BPR Artha Praja dan 14 nasabah sekitar Rp 1 milyar lebih," terang Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetia PS.S.IK M.SI.

Setelah sempat buron 3 tahun, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota yang dipimpin Kasat Reskrimnya AKP Hendro Utaryo berhasil mengendus keberadaan ESW, dan sekaligus menangkap ESW pada 23 Desember 2023.

"Setelah kejadian saat itu dilaporkan ke Polres Blitar Kota, terlapor sempat melarikan diri di 3 kota yaitu wilayah Banyuwangi, Jember dan Kota Lumajang, untuk MO nya (Modus Operandi) terlapor ESW, adalah dengan cara markup uang milik 14 dengan cara mengurangi setoran simpanan nasabah, juga tidak membayar gaji tenaga kebersihan, selain itu ESW juga membobol sistem otorisasi dengan cara akun milik user serta memalsukan tanda tangan untuk penarikan slip uang setoran," terang AKP Hendro dengan didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede. 

Selanjutnya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, bahwa pelaku ESW mengaku kejadian mark up keuangan BPR Artha Praja sejak September 2018 sampai April 2019, setelah dilaporkan ESW melarikan diri sejak 2020 lalu.

"Untuk tersangka ESW bisa dijerat Pasal 3 subsider pasal 8 dan pasal 9 tentang UU No 20/2001 sehingga tersangka ESW diancam pidana paling  lama 20 tahun dan denda minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar," pungkas AKP Hendro Utaryo, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…