Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono
Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar pada 22 Desember 2023 kemarin. Ditangkapnya ESW wanita berusia 31 tahun ini seteĺah buron sejak 2019 silam setelah pihak pengurus BPR Artha Praja Kota Blitar melaporkan tentang permasalahan keuangan BPR Artha Praja yang diduga digelapkan oleh ESW.

Dalam keterangan releasenya Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH pada wartawan, Rabu (27/12) menjelaskan, setelah pihaknya (Polres Blitar Kota) menerima laporan pihak BPR Artha Praja, langsung memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti sebagai pelaporan terhadap pelaku ESW.

"Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang dirugikan oleh terlapor juga saksi dari pihak BPR Artha Praja, selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlapor, rupanya terlapor ESW telah melarikan diri, untuk korban baik dari pihak BPR Artha Praja dan 14 nasabah sekitar Rp 1 milyar lebih," terang Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetia PS.S.IK M.SI.

Setelah sempat buron 3 tahun, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota yang dipimpin Kasat Reskrimnya AKP Hendro Utaryo berhasil mengendus keberadaan ESW, dan sekaligus menangkap ESW pada 23 Desember 2023.

"Setelah kejadian saat itu dilaporkan ke Polres Blitar Kota, terlapor sempat melarikan diri di 3 kota yaitu wilayah Banyuwangi, Jember dan Kota Lumajang, untuk MO nya (Modus Operandi) terlapor ESW, adalah dengan cara markup uang milik 14 dengan cara mengurangi setoran simpanan nasabah, juga tidak membayar gaji tenaga kebersihan, selain itu ESW juga membobol sistem otorisasi dengan cara akun milik user serta memalsukan tanda tangan untuk penarikan slip uang setoran," terang AKP Hendro dengan didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede. 

Selanjutnya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, bahwa pelaku ESW mengaku kejadian mark up keuangan BPR Artha Praja sejak September 2018 sampai April 2019, setelah dilaporkan ESW melarikan diri sejak 2020 lalu.

"Untuk tersangka ESW bisa dijerat Pasal 3 subsider pasal 8 dan pasal 9 tentang UU No 20/2001 sehingga tersangka ESW diancam pidana paling  lama 20 tahun dan denda minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar," pungkas AKP Hendro Utaryo, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…