Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Des 2023 16:55 WIB

Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

i

Tersangka ESW saat digiring untuk release. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar pada 22 Desember 2023 kemarin. Ditangkapnya ESW wanita berusia 31 tahun ini seteah buron sejak 2019 silam setelah pihak pengurus BPR Artha Praja Kota Blitar melaporkan tentang permasalahan keuangan BPR Artha Praja yang diduga digelapkan oleh ESW.

Dalam keterangan releasenya Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH pada wartawan, Rabu (27/12) menjelaskan, setelah pihaknya (Polres Blitar Kota) menerima laporan pihak BPR Artha Praja, langsung memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti sebagai pelaporan terhadap pelaku ESW.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

"Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang dirugikan oleh terlapor juga saksi dari pihak BPR Artha Praja, selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlapor, rupanya terlapor ESW telah melarikan diri, untuk korban baik dari pihak BPR Artha Praja dan 14 nasabah sekitar Rp 1 milyar lebih," terang Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetia PS.S.IK M.SI.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Setelah sempat buron 3 tahun, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota yang dipimpin Kasat Reskrimnya AKP Hendro Utaryo berhasil mengendus keberadaan ESW, dan sekaligus menangkap ESW pada 23 Desember 2023.

"Setelah kejadian saat itu dilaporkan ke Polres Blitar Kota, terlapor sempat melarikan diri di 3 kota yaitu wilayah Banyuwangi, Jember dan Kota Lumajang, untuk MO nya (Modus Operandi) terlapor ESW, adalah dengan cara markup uang milik 14 dengan cara mengurangi setoran simpanan nasabah, juga tidak membayar gaji tenaga kebersihan, selain itu ESW juga membobol sistem otorisasi dengan cara akun milik user serta memalsukan tanda tangan untuk penarikan slip uang setoran," terang AKP Hendro dengan didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede. 

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Selanjutnya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, bahwa pelaku ESW mengaku kejadian mark up keuangan BPR Artha Praja sejak September 2018 sampai April 2019, setelah dilaporkan ESW melarikan diri sejak 2020 lalu.

"Untuk tersangka ESW bisa dijerat Pasal 3 subsider pasal 8 dan pasal 9 tentang UU No 20/2001 sehingga tersangka ESW diancam pidana paling  lama 20 tahun dan denda minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar," pungkas AKP Hendro Utaryo, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU