Dilaporkan Tipu Gelap oleh Pengacara H. Sugianto, Moh Siddik Tanggapi Santai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, terlapor dugaan tipu gelap oleh pengacara H. Sugianto sebagai terlapor TKD di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, terlapor dugaan tipu gelap oleh pengacara H. Sugianto sebagai terlapor TKD di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik, SH, MH menanggapi santai terkait isu dugaan adanya indikasi melakukan tipu gelap yang viral diberitakan.

Pihaknya mengaku tidak terbebani dengan adanya pemberitaan tersebut, justru pihaknya sebagai pelapor tanah TKD ke Polda Jatim yang mentersangkakan H. Sugianto, tengah fokus kepada delik perkara yang sudah menjadi ranah polda Jatim.

"Sah-sah saja, pengacara H. Sugianto, menyudutkan saya sebagai pelapor, kemudian melaporkan saya kepada polres Sumenep"

Namun, kata Siddik, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, biarkan saja, mereka menyuarakan aspirasinya, karena mereka memiliki hak dan tanggung jawabnya sebagai pengacara.

Dijelaskan Siddik, semua berkas aduan dan delik perkara hukum sudah semuanya dilimpahkan kepada yang berwajib, kita tinggal menunggu putusan, jadi tidak harus muter-muter kesana kemari.

"Semua yang ditersangkakan ke saya termasuk hal yang dilaporkan atas dugaan tipu gelap, semuanya sudah selesai dan delik perkaranya sudah saya kantongi dan selesai perkaranya"

 

Makanya, kata Siddik, silahkan selesaikan dulu perkara hukumnya, baru berkowar-kowar di media, saya tidak akan terkecoh dengan isu-isu miring yang menjadikan saya tidak fokus. Tegasnya

Untuk diketahui, Sebelumnya MS melaporkan H. Sugianto ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan TKD yang disebut merugikan Negara dengan data yang dikeluarkan oleh BPKP hingga mencapai ratusan miliar.

Selain itu, ada rincian kwitansi penerimaan, bahwa uang titipan dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 107 yang ditandatangani oleh Moh. Siddik pada 3 Mei 2013 dengan nominal sebesar 250 juta.

Dalam data lain, dijelaskan rincian harga atas mobil merk Honda Civic tahun 2009 yang dihitung sebagai DP dari kompensasi proyek APBD dengan harga 240 juta.

Kemudian 10 juta dibayarkan melalui transfer atas nama Endang Sri Rahayu, itu sebagai uang jasa, jadi totalnya 250 juta. Tudingnya

Namun, Semua tudingan terkait tipu gelap itu tidak benar adanya dan yang jelas itu tidak benar, saya tidak pernah menipu H. Sugianto. Karena sertifikat itu sudah ditebus lunas oleh pemilik sertifikat langsung yakni, Pak Dr. HM Sajali. AR

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…