Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jan 2024 14:05 WIB

Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

i

Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kekerasan seksual yang terbilang tragis untuk anak dibawah umur kembali mencuat di Tegalsari, Kota Surabaya. Seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun berinisial B mendapatkan perlakuan pencabulan dari kerabat dekatnya sendiri, yakni ayah, kakak serta dua pamannya.

Diketahui pelaku bejat tersebut berinisial ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban. Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan keluarga itu terungkap usai ibu korban mengetahuinya sehingga melapor ke polisi.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Setelah itu, ibu korban, AR, segera mengambil langkah cepat untuk melindungi putrinya dengan mengungsikannya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Awalnya kakak kandung korban [yang mencabuli], kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, Minggu (21/01/2024).

Keempat pelaku lalu menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

"Saat ini kasus sedang kami dalami," lanjutnya. Hendro menyampaikan, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan.

"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," tandasnya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban telah melarang para pelaku bertemu dengan B, sebagai upaya untuk melindungi anaknya dari rasa trauma yang dialaminya. Meskipun mengalami trauma, B tetap berusaha mengatasi kejadian tersebut dan terus melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

MI dan SN, yang juga anggota keluarga yang tinggal bersama korban, menyatakan bahwa B merupakan anak yang baik dan mampu menutupi luka batinnya dengan senyuman di hadapan teman-teman dan gurunya.

Sementara itu, atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sb-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU