Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kekerasan seksual yang terbilang tragis untuk anak dibawah umur kembali mencuat di Tegalsari, Kota Surabaya. Seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun berinisial B mendapatkan perlakuan pencabulan dari kerabat dekatnya sendiri, yakni ayah, kakak serta dua pamannya.

Diketahui pelaku bejat tersebut berinisial ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban. Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan keluarga itu terungkap usai ibu korban mengetahuinya sehingga melapor ke polisi.

Setelah itu, ibu korban, AR, segera mengambil langkah cepat untuk melindungi putrinya dengan mengungsikannya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Awalnya kakak kandung korban [yang mencabuli], kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, Minggu (21/01/2024).

Keempat pelaku lalu menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.

"Saat ini kasus sedang kami dalami," lanjutnya. Hendro menyampaikan, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan.

"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," tandasnya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban telah melarang para pelaku bertemu dengan B, sebagai upaya untuk melindungi anaknya dari rasa trauma yang dialaminya. Meskipun mengalami trauma, B tetap berusaha mengatasi kejadian tersebut dan terus melanjutkan pendidikannya.

MI dan SN, yang juga anggota keluarga yang tinggal bersama korban, menyatakan bahwa B merupakan anak yang baik dan mampu menutupi luka batinnya dengan senyuman di hadapan teman-teman dan gurunya.

Sementara itu, atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang…

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi saluran untuk menjaga kapasitas aliran air, Pemkot Surabaya menargetkan…

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gadungan Polsek Gandusari Polres Blitar, Aipda Angga, …

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak mobilitas semasa masyarakat saat libur Sekolah 2026,  mendapat respons tinggi dari …

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui penguatan peran keluarga, lingkungan, serta pemerintah daerah, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh masyarakat menjadi…