Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kekerasan seksual yang terbilang tragis untuk anak dibawah umur kembali mencuat di Tegalsari, Kota Surabaya. Seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun berinisial B mendapatkan perlakuan pencabulan dari kerabat dekatnya sendiri, yakni ayah, kakak serta dua pamannya.

Diketahui pelaku bejat tersebut berinisial ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban. Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan keluarga itu terungkap usai ibu korban mengetahuinya sehingga melapor ke polisi.

Setelah itu, ibu korban, AR, segera mengambil langkah cepat untuk melindungi putrinya dengan mengungsikannya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Awalnya kakak kandung korban [yang mencabuli], kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, Minggu (21/01/2024).

Keempat pelaku lalu menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.

"Saat ini kasus sedang kami dalami," lanjutnya. Hendro menyampaikan, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan.

"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," tandasnya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban telah melarang para pelaku bertemu dengan B, sebagai upaya untuk melindungi anaknya dari rasa trauma yang dialaminya. Meskipun mengalami trauma, B tetap berusaha mengatasi kejadian tersebut dan terus melanjutkan pendidikannya.

MI dan SN, yang juga anggota keluarga yang tinggal bersama korban, menyatakan bahwa B merupakan anak yang baik dan mampu menutupi luka batinnya dengan senyuman di hadapan teman-teman dan gurunya.

Sementara itu, atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sb-02/dsy

Berita Terbaru

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 419 Narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas kelas IIB, menerima pengurangan hukuman (Remisi), dalam rangka perayaan…

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai penggerak ekonomi di wilayah desa dan kelurahan setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus memperkuat peran…

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kendati anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dikhawatirkan terganggu karena adanya pemangkasan…

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti angka kasus stunting di wilayah Kabupaten Bangkalan yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wilayah setempat…

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melalui kanal Wadul Gus'e, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember mendapat pengaduan masyarakat dan akhirnya menutup outlet minuman …