Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY
Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kekerasan seksual yang terbilang tragis untuk anak dibawah umur kembali mencuat di Tegalsari, Kota Surabaya. Seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun berinisial B mendapatkan perlakuan pencabulan dari kerabat dekatnya sendiri, yakni ayah, kakak serta dua pamannya.

Diketahui pelaku bejat tersebut berinisial ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban. Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan keluarga itu terungkap usai ibu korban mengetahuinya sehingga melapor ke polisi.

Setelah itu, ibu korban, AR, segera mengambil langkah cepat untuk melindungi putrinya dengan mengungsikannya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Awalnya kakak kandung korban [yang mencabuli], kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, Minggu (21/01/2024).

Keempat pelaku lalu menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.

"Saat ini kasus sedang kami dalami," lanjutnya. Hendro menyampaikan, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan.

"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," tandasnya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban telah melarang para pelaku bertemu dengan B, sebagai upaya untuk melindungi anaknya dari rasa trauma yang dialaminya. Meskipun mengalami trauma, B tetap berusaha mengatasi kejadian tersebut dan terus melanjutkan pendidikannya.

MI dan SN, yang juga anggota keluarga yang tinggal bersama korban, menyatakan bahwa B merupakan anak yang baik dan mampu menutupi luka batinnya dengan senyuman di hadapan teman-teman dan gurunya.

Sementara itu, atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilan KDKMP di Hadapan Presiden dan Pimpinan TNI

Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilan KDKMP di Hadapan Presiden dan Pimpinan TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …