3 Remaja Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Kasus kematian seorang lansia bernama Abdul Jalal (70) yang jenazahnya ditemukan terkubur di tengah kebun jati di Kecamatan Ambulu, Jember, akhirnya terungkap. Pelaku utamanya adalah tetangganya sendiri, yakni Abdul Ahmad Fitriyanto (22), beserta dua rekannya, Kelvin Rama (22) dan Khoirul Anwar (25).

Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat mengatakan tersangka Febriyanto ditangkap di Jember. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bali.

"Untuk satu tersangka itu ditangkap di wilayah Jember. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Pulau Bali. Kami berkoordinasi dengan Polres Bali," kata Nurhidayat, Senin (29/1/2024).

Menurut Nurhidayat, Febriyanto merupakan tersangka pertama yang ditangkap. Dari situ kemudian muncul nama dua pelaku lainnya. Febriyanto diketahui berperan sebagai otak pembunuhan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkap pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati Ahmad Fitriyanto terhadap sikap korban. Ahmad menyimpan dendam sehingga ia tega mengakhiri nyawa korban dengan cara sadis.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui bahwa pelaku ini tergolong nakal. Saat membunuh untuk menguasai harta korban, pelaku mengajak dua rekan lainnya," ungkapnya Senin (29/1/2024).

Selain merampok uang Rp 2,4 juta, ketiga pelaku juga mencuri 2 ekor kambing milik korban yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

Abid mengatakan, dari pengakuan ketiganya, para pelaku membujuk korban ke tempat sepi sebelum menganiayanya hingga meregang nyawa.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku membujuk dan mengalihkan perhatian korban lalu mencekiknya. Dua tersangka lainnya memegang tangan dan kaki korban sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal," imbuhnya.

Meski sudah tidak sadarkan diri, para pelaku masih melakukan penganiayaan kepada korban, dan untuk menutupi kejahatan tersebut, mereka mengubur korban di tengah kebun jati.

"Para pelaku masih memukul dan menginjak-nginjak korban sebelum menguburkannya di TKP yang kita temukan," tandas Abid.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 339, 340, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini dimulai dari penemuan jasad seorang lansia bernama Abdul Jalil yang terkubur secara tidak wajar di tengah kebun jati Dusun Watu Kebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, setelah dinyatakan hilang selama 4 hari.

"Awal ketemunya jasad korban itu, saat kami bersama 29 orang warga yang juga terdiri dari perangkat desa Andongsari melakulan pencarian mendapati ada gundukan tanah yang masih baru," ujar Arid. Jb-01/ham

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…