Bawaslu Jatim: Jember Peringkat Pertama Pelanggaran APK dan BK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2024 13:12 WIB

Bawaslu Jatim: Jember Peringkat Pertama Pelanggaran APK dan BK

i

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati. SP/ AINI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bawaslu Jawa Timur (Jatim) mencatat 11 daerah di Bumi Mojopahit ini  melakukan pelanggaran peletakan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Diketahui, Jember menjadi kota/kabupaten dengan pelanggaran terbanyak, disusul Kabupaten Malang, dan Tulungagung.

Menurut Dwi Endah Prasetyowati, selaku Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim menjelaskan pelanggaran ini terjadi karena parpol dan caleg memasang APK dan BK di tempat terlarang, seperti pohon, tempat ibadah, dan sekolah.

Baca Juga: Tinjau Logistik Pemilu, Adhy Karyono Pastikan Surat Suara Siap Didistribusikan Ke TPS

"Pelanggaran ini dilakukan dimana partai politik (Parpol) ataupun calon legisltif (Caleg) meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu. Yang seharusnya tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali," jelas Endah, Surabaya, Jumat (02/02/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini bisa dilihat dari dua pelanggaran yakni berdasarkan peraturan daerah (Perda) serta undang-undang pemilu terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.

"Pelanggaran ini bisa ditindak berdasarkan Perda dan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017" ucap perempuan asal Jember itu.

Jika terbukti melanggar ketentuan itu, Endah menegaskan Bawaslu akan menertibkan bersama Satpol PP. "Jika memang itu (terbukti) melanggar Perda maupun UU Pemilu, bisa langsung ditertibkan oleh Satpol PP," sebutnya.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Luncurkan Logistik Pemilu 2024

"Penertiban ini penting untuk menjaga estetika kota dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan data Bawaslu Jatim Per 31 Januari 2024, Jember berhasil menduduki posisi pertama dengan 19.552 pelanggaran, diikuti Kabupaten Malang sebanyak 11.963, dan Tulungagung sebesar 8.056. 

"Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hingga 31 Januari tercatat ada 11 daerah yang melakukan pelanggaran, dan terbanyak atau paling tinggi pelanggarannya ada di Jember," ungkap Endah.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu di Lamongan Tuntas Lebih Awal

Kemudian pada posisi keempat yakni Kabupaten Probolinggo terdapat 7.716, selanjutnya Jombang 7.626, serta Lumajang menduduki posisi keenam dengan 7.553 pelanggaran. Sedangkan Surabaya berada di peringkat 11 dengan 3.027 pelanggaran.

Kendati demikian, Bawaslu mengimbau parpol dan caleg untuk mengikuti aturan dan memasang APK dan BK di tempat yang telah ditentukan.

"Mari kita jaga bersama estetika kota dan ciptakan pemilu yang bermartabat," pungkasnya. Ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU