KPU Sarankan Relawan Ganjar-Mahfud, Gugat ke MK

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2024 12:09 WIB

KPU Sarankan Relawan Ganjar-Mahfud, Gugat ke MK

i

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik merespons organisasi relawan Ganjar-Mahfud yang menyatakan menolak hasil Pilpres 2024, serta meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan.

Idham menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya itu, kata dia, dapat dilakukan pasca pemilu.

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

"Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormalkan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1)," kata Idham saat dihubungi, Senin (19/2).

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Idham Holik, mempersilakan relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­ undang terhadap Undang­ Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­ Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

Usai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemungutan dan perhitungan suara, lanjut Idham, Panitia Pemungutan Suara (PPK) wajib melaksanakan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu di rentang 15 Februari hingga 2 Maret 2024. jk/erk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU