PDIP Duga KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, untuk Partai Istana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPU saat ini menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

PDIP menduga ada modus untuk satu partai tertentu yang akan menerima limpahan suara partai kecil lain. Ini demi memenuhi syarat, parpol itu lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen lewat Pemilu 2024.

Demikian dinyatakan politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Ia mengakui menerima laporan terkait dugaan potensi partai tertentu akan menerima limpahan suara dari masyarakat.

Deddy enggan menyebutkan partai yang dimaksud. Namun, skenarionya muncul seiring keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Mencurigai ini ada operasi untuk menyelamatkan partai tertentu yang udah kebelet pengen masuk DPR," ucap Deddy saat dihubungi, Senin semalam (19/2).

Sekretaris Tim Koordinator Relawan Ganjar itu menyebut partai tersebut saat ini dekat dengan Istana. Skenarionya, kata dia, partai-partai yang berpotensi kuat tak lolos parlemen akan dilimpahkan suaranya untuk partai tersebut.

"Saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora dan Partai Ummat," kata dia.

Deddy mengaku menerima informasi tersebut dari masyarakat yang terlibat dalam proses pengawalan suara di bawah. Dia ingin masyarakat secara luas ikut mengawal potensi kecurangan seiring keputusan KPU menghentikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Padahal, kata Deddy, KPU tidak memenuhi syarat force majeure untuk mengambil keputusan tersebut. Kata dia, penghentian rekapitulasi suara dengan alasan Sirekap hanya mengada-ada. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…