Santer Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Jimly: Ini Cuma Gertak-gertak Politik Saja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2024 15:18 WIB

Santer Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Jimly: Ini Cuma Gertak-gertak Politik Saja

i

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Santer wira wiri terkait wacana hak angket yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang kemudian disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 masih belum mendapat kejelasan pasti.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun ikut buka suara. Menurutnya wacana tersebut hanyalah gertakan politik saja. Menurut Jimly, dugaan kecurangan pemilu tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi juga turut menyeret ketiga kandidat yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Lebih lanjut, terkait hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly, Kamis (22/02/2024).

Menurutnya, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Bergaya Tukang Tahu, Modifikasi Fazzio Hybrid Terinspirasi Takumi Initial-D

Oleh karenanya, Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru. Seharusnya, para kandidat memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga. Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," ucap anggota DPD itu.

Sebagai informasi, wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: PO Remaja Jaya Rilis 2 Bus Baru, Tampil ‘Sporty’ Dibalut Body Skylander R22

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar.

Lantas, wacana tersebut pun turut disambut baik oleh calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket. Yakni, tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. jk-07/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU