Pemberian Pangkat Jenderal TNI (HOR) ke Prabowo, Usulannya Panglima TNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2024 20:35 WIB

Pemberian Pangkat Jenderal TNI (HOR) ke Prabowo, Usulannya Panglima TNI

i

Presiden Jokowi menyematkan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Menhan Prabowo Subianto dalam Rapim TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menjawab pro kontra atas penyematan pangkat istimewa ke Prabowo, dari Letjen (Purn) ke pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR). Apalagi dikaitkan alasan transaksi politik.

Jokowi mengatakan pemberian anugerah itu juga telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa. Dan juga diusulkan oleh Panglima TNI.

Baca Juga: Prabowo dan Wiranto, Hadiri Ultah Adik Bu Tien Soeharto

Penghargaan itu langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2028).

Menurut Jokowi, jika karena politik dirinya akan memberikan sebelum pemilu.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum pemilu hahaha. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," tandas Jokowi kepada wartawan, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur .

 

Penjelasan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Agus menjelaskan pada 2022, Prabowo telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022.

Penganugerahaan itu telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2).

Agus mengatakan sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, direkomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

"Maka pada hari ini Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024," ujar Agus.

 

Pro-kontra Pangkat Istimewa Prabowo

Jokowi menjawab adanya pro kontra atas penyematan pangkat istimewa ke Prabowo. Jokowi menekankan pemberian pangkat tersebut hal yang wajar.

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. dulu diberikan kepada Bapak SBY, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang surah biasa di TNI maupun di Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) ke Menhan Prabowo Subianto. Menurut Jokowi, pemberian pangkat itu didasati atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

 

Ada Tujuh Orang

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009.

Selain Menhan Prabowo Subianto, ada tujuh orang yang terlebih dahulu menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR).

Dilansir laman Akademi Militer (Akmil), berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR), diantaranya Soesilo Soedarman, DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, Surjadi Soedirdja, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, MPA, Hari Sabarno dan DR. AM. Hendro Priyono.

 

Amanah yang Berat

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

Prabowo menilai penghargaan tersebut merupakan amanah yang berat.

"Kayaknya berat ya," kata Prabowo usai acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo, mengatakan ini sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya.

 

Kritik Mayjen (purn) TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hasanuddin mengatakan dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurut dia, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Aturan kepangkatan di lingkungan jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Sementara, lanjut dia, pangkat kehormatan memang bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," kata Hasan.

 

Prabowo Diberhentikan Dengan Hormat

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat itu diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh.

Tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI

Ini mendapat sorotan ramai dan menjadi perbincangan di X. Kata 'dipecat' menjadi trending topic X per pagi ini.

Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Prabowo dulunya diberhentikan dengan hormat.

"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," tambah Dahnil.

Merujuk pada pernyataan Dahnil, topik pemberhentian Prabowo dari TNI pernah menjadi perbincangan hangat menjelang Pilpres 2014. Saat itu, beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie.

Surat-surat yang beredar ini pun diketahui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat presiden. SBY disebut tahu tentang bocornya Keppres pemberhentian Prabowo.

Pada tahun yang sama, tim sukses Prabowo Subianto di Pilpres 2014 mengungkapkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 sembari menegaskan mantan Pangkostrad itu tidak dipecat.

 

Penegasan Mabes TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

"Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU