Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hj Umi Zahrok menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sidang paripurna DPRD Jatim, Senin 18/3/2024.
Hj Umi Zahrok menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sidang paripurna DPRD Jatim, Senin 18/3/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan dalam nota penjelasan melalui sidang Paripurna internal DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Istu Hari Subagio.

Hj Umi Zahrok Juru Bicara Bapemperda mengatakan, meskipun ada sisi negatif, akan tetapi rokok memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi Masyarakat dan pendapatan negara. Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah Jawa Timur Tahun sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik. Dengan jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT). “Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” jelas Umi Zahrok, Senin 18/3/2024.

Politisi PKB ini menambahkan, besarnya produksi rokok di Jatim telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp135,16 triliun atau 102,6�ri target yaitu sebesar Rp131,67 triliun. “Dari penjelasan itu maka pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

Disisi lain, lanjut Umi Zahrok, pengendalian perilaku merokok dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok memang dimaksudkan untuk mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok. “Namun tetap memperhatikan bahwa, yang harus dilindungi negara adalah jaminan bahwa setiap orang mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Sehingga, dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk meningkatkan derajad kesehatan dan kualitas hidup dan kehidupannya, maka sangat diperlukan untuk segera dibentuk Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut ini Kawasan Tanpa Rokok dimaksud terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar,, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja; dan Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. “Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timut untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…