Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hj Umi Zahrok menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sidang paripurna DPRD Jatim, Senin 18/3/2024.
Hj Umi Zahrok menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sidang paripurna DPRD Jatim, Senin 18/3/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan dalam nota penjelasan melalui sidang Paripurna internal DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Istu Hari Subagio.

Hj Umi Zahrok Juru Bicara Bapemperda mengatakan, meskipun ada sisi negatif, akan tetapi rokok memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi Masyarakat dan pendapatan negara. Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah Jawa Timur Tahun sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik. Dengan jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT). “Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” jelas Umi Zahrok, Senin 18/3/2024.

Politisi PKB ini menambahkan, besarnya produksi rokok di Jatim telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp135,16 triliun atau 102,6�ri target yaitu sebesar Rp131,67 triliun. “Dari penjelasan itu maka pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

Disisi lain, lanjut Umi Zahrok, pengendalian perilaku merokok dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok memang dimaksudkan untuk mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok. “Namun tetap memperhatikan bahwa, yang harus dilindungi negara adalah jaminan bahwa setiap orang mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Sehingga, dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk meningkatkan derajad kesehatan dan kualitas hidup dan kehidupannya, maka sangat diperlukan untuk segera dibentuk Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut ini Kawasan Tanpa Rokok dimaksud terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar,, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja; dan Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. “Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timut untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …