Menteri Bahlil Lahadalia, Dirundung Masalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 20:03 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia, Dirundung Masalah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dirundung masalah. Setelah diungkap oleh sebuah media dugaan

Kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan (IUP), kini buka kartu dirinya dituduh pungli IUP, mempermainkan izin tambang.

Baca Juga: KPK Pelajari Dugaan Penyalagunaan Wewenang Menteri Bahlil Soal Izin Usaha Pertambangan

Pengungkapan ini, kata Bahlil Lahadalia, sebagai langkah pemerintahan yang adil dan terbuka.

"Kasus dugaan pungli mencatut nama saya, akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

 

Patok Fee sebesar Rp 25 Miliar

Bahlil saat ini menjadi sorotan karena diduga mematok tarif atau fee sebesar Rp 25 miliar untuk pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Bahlil mempersilahkan untuk bertanya kepada salah satu pengusaha yang IUP-nya dipulihkan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Menteri Kabinet Jokowi, Klaim Urus Investasi dengan Cara Hantu!

"Silakan teman-teman tanya ke pengusaha yang IUP-nya dipulihkan. Apakah benar," jelasnya.

Sebelumnya, Bahlil telah melaporkan salah satu media nasional yang membawa namanya terkait isu permainan IUP kepada Dewan Pers. Dia mengatakan baru mendapatkan surat balasan dari Dewan Pers hari ini.

 

Baca Juga: Cak Imin dan Tom Lembong Tantang Balik Luhut dan Bahlil: Positif Bagi Publik, Kita Adu Data

Diberikan Hak Jawab

Dalam surat itu, Bahlil mengatakan Dewan Pers memberi keputusan kepadanya untuk diberikan hak jawab dan media yang bersangkutan harus meminta maaf kepadanya.

"Saya pada tanggal 5 Maret lalu menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan yang menurut saya ada yang kurang pas. Saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa dalam kesimpulan dan regulasinya media itu harus meminta maaf kepada saya sebagai pengadu," imbuhnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU