Home / Peristiwa : Under Cover Tim Surabaya Pagi

Bikin Wawali, Tutup 3 Rumah Biliar Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2024 21:34 WIB

Bikin Wawali, Tutup 3 Rumah Biliar Lagi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Liputan under cover tim Surabaya Pagi di beberapa rumah biliar, Rabu dan Kamis kemarin, direspon Wawali Surabaya Armuji. Dari 15 tempat usaha biliar, tambah tiga yang ditutup Wawali. Sementara 12 rumah biliar lainnya masih belum jelas status beroperasi di bulan suci ramadhan.

Seorang wakil rakyat heran atas praktik diijinkan rumah biliar saat bulan puasa. "Saya lihat di foto utama harian Surabaya Pagi, jelas bukan atlit. Ada cewek pakai rok seksi. Jangan jangan ini score girl," kata anggota DPRD Surabaya dari fraksi PDIP Surabaya, melalui sambungan telepon selulernya, Jumat sore.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

Ia berharap Wali kota dan Wawali tak lakukan pembiaran terhadap 15 rumah biliar dengan topeng untuk latihan olahraga. "Periksa pejabat pemkot yang beri rekomendasi 15 rumah biliar dibuka dengan dalil untuk latihan olahraga. Onok onok ae pejabat Pemkot. Pak Wali dikadali," katanya sambil tertawa .

 

Wawali Ajak Satpol PP

Wakil Wali Kota Armuji, menyebutkan dirinya terpaksa mengajak Satpol PP menutup rumah biliar yang masih nekat membuka selama bulan ramadhan. Namun, dari 15 rumah biliar, baru tiga rumah biliar yang ditutup.

Yakni Turbo Biliar yang berada di Kompleks Maspion Square Surabaya, Sonic Biliar yang berada di dalam gedung lantai 3 Plasa Marina Surabaya dan M-Bluedark Biliar yang berada di komplek Marvel City Jalan Ngagel Surabaya.

Dari tiga tempat yang ditutup paksa, salah satunya Turbo Biliar, yang sebelumnya dilakukan undercover Surabaya Pagi pada Rabu kemarin.

Wawali Armuji bersama Camat Wonocolo, Muslich dan anggota Satpol PP kecamatan mendapati Turbo Biliar dipenuhi pengunjung.

Armuji dan camat lalu meminta manajemen untuk menunjukkan izin operasional usaha tersebut. Hanya saja, pihak Turbo Biliar tidak bisa menunjukkan izin khusus selama ramadan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan KONI Surabaya.

Camat Wonocolo bersama petugas Satpol PP seketika itu berjalan ke tengah arena dan meminta pengunjung yang sedang asyik main biliar segera membubarkan diri, setelah permainan selesai.

"Mari setelah permainan usai, segera bubar. Untuk sementara waktu, tempat ini tidak boleh beroperasi selama bulan ramadan. Nanti setelah lebaran dibuka kembali," pinta Muslich kepada pengunjung.

 

Agar Tak Ada Kecemburuan Sosial

Wawali Armuji juga meminta tempat usaha biliar yang tidak mendapat izin buka selama ramadan dari Dinas Pariwisata, setidaknya mematuhi aturan yang sudah dibuat.

"Sidak ini berawal dari kejadian penutupan salah satu tempat bilar. Mereka protes, kenapa hanya tempat saya, yang lain tidak. Agar tidak terjadi kecemburuan sosial, kita tertibkan semua. Mana yang mengantongi izin khusus dari Dinas Pariwisata, dan mana yang tidak. Makanya, kita langsung cek lapangan," jelas Armuji, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Armuji menyebut bahwa dari banyaknya rumah biliar di Surabaya, hanya 9 tempat yang boleh beroperasi. 9 tempat tersebut sudah terverifikasi dan teregistrasi melalui SK 93133.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Yang punya izin dan terverifikasi dari Dinas Pariwisata cuma ada 9 tempat. Maka dari itu, barang siapa pemilik usaha yang belum terverifikasi tidak boleh buka selama bulan puasa, monggo silahkan ditutup sendiri. Tujuannya tidak ada tebang pilih, dan tidak terjadi kecemburuan sosial," bebernya.

Menurutnya, rumah biliar terverifikasi itu boleh buka selama ramadan dan hanya untuk sarana olahraga. Sementara yang belum terverifikasi dimohon untuk tutup sebagai bentuk penghormatan selama bulan ramadan.

Setelah ke Turbo Biliar, Armuji langsung melanjutkan untuk menutup Sonic Biliar yang berada di Plaza Marina. Lagi-lagi, Armuji mendapati Sonic Biliar dipenuhi pengunjung muda-mudi yang bermain biliar.

Bahkan, saat sidak, kebanyakan para pengunjung banyak kalangan pemuda berkisaran berusia 30 tahunan. Tanpa ditemukan score girl.

Begitu pula di M-Bluedark Marvel City Ngagel. Para pengunjung terlihat asyik bermain bola sodok. Seketika itu, di dua lokasi tersebut petugas Satpol PP meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

 

Izinkan 9 Rumah Biliar

Sedangkan, terpisah, Surabaya Pagi saat mencoba mendatangi Turbo Biliar, Jumat, sudah tutup dan tak ada aktivitas. Pengawas Turbo Biliar, Feri, menyebut penutupan oleh Satpol PP Surabaya dan Pemkot ini cenderung aneh. Pasalnya, Pemkot hanya membatasi 9 rumah biliar yang diklaim bisa beroperasi selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Ini aneh. Karena yang dapat izin dari Pobsi hanya 9 tempat. Tempat kita ini izin komplit, malah nggak dapat rekomendasi. Lagian yang dimasalahkan pada SK 93113, sedangkan itu sudah digabung dengan pemerintah pusat menjadi SK 9311 KLBI. Kita sudah punya 9311. Kalau setahu saya di 93113 itu khusus tempat hiburan," jelas dia.

"Sementara biliar ini olahraga. Mengapa lapangan badminton, lapangan futsal nggak disuruh tutup. Mereka menganggap biliar ini masih masuk hiburan, bukan olahraga. Kita keberatan dengan penutupan ini. Kita bingung, kalau masih dianggap 93113 KLBI. Karena itu masih dianggap masuk ranah hiburan," sambung Feri.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, 9 rumah biliar yang diklaim punya izin gelanggang dari KONI dan Disparta, diantaranya Galaksi Biliar di Jalan Pandegiling, Strike Biliar di Jalan Dharmahusada Indah, Koko 9 Ball di Basuki Rahmat, kemudian Hot Shot di Gedung TEC Jalan Tunjungan (samping Mall Pelayanan Publik Siola), Option dan Golden Snitch yang berada di Perumahan Citraland, Seven Biliar di Jalan Simo Gunung, Kaza di dalam Kapas Krampung Plaza Surabaya) dan City Ball yang terletak di dalam PTC City Walk Surabaya.

Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024.

Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suciR.

Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa. Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.

SE juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah. Atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. alq/byb/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU