Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2024 15:25 WIB

Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

i

Ke 9 tersangka dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Polda Jawa Timur berhasil ungkap 3 kasus tindak kejahatan dengan 9 tersangka jelang hari Raya Idul Fitri 2024 kurang 10 hari, tindak kejahatan itu yakni, sindikat pencurian hewan dengan 3 tersangka, pemerasan berkedok debt collector dengan 3 tersangka, untuk tiga tersangka lainya lakukan penggelapan mobil, kini Satreskrim masih lakukan pengembangan kasus kasus tersebut.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria SH.S.IK MT dalam Keterangannya pada wartawan pada Jumat 12 April 2024 pukul 09.00, bahwa dalam kurun waktu jelang lebaran Polres Blitar ungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat utamanya kasus pencurian hewan, dimana para pelaku lakukan di 3 TKP pada awal bulan puasa di wilayah hukum Kab.Blitar dan dilakukan sudah beberapa tahun, dan dua di antara pelakunya adalah Bapak dan Anak.

"Setelah kita menerima laporan warga masyarakat adanya pencurian sapi di bulan puasa dalam selisih satu minggu, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengumpulkan buktì di TKP termasuk saksi saksi, akhirnya hari raya kurang beberapa hari berhasil kita ungkap dan tangkap 3 pelakunya di sertai barang bukti, dua pelaku saat dilakukan penangkapan sempat melawan dan melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas dan terukur." Ungkap AKBP Wiwit panggilan akrabnya.

Sekaligus mantan Kapolres Mojokerto ini juga menyampaikan selain ungkap pencurian hewan pihaknya juga menangkap pelaku pemerasan berkedok debt collector terhadap korbannya juga dengan 3 tersangka, dari tangan pelaku yakni HSM 42, EY 34, EZ 40 ketiganya warga Blitar, dengan modus operandinya mengaku dari perusahaan pembiayaan (Leasing) karena korban menunggak pembayaran di salah satu leasing, dalam pelaksanaan penagihan para pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

"Dalam aksi ketiga tersangka ini selain melakukan pemerasan juga lakukan kekerasan secara fisik pada korban, juga menyita mobil korban, akhirnya korban mengeluarkan uang Rp.15 Juta, dengan janji mobilnya akan dikembalikan, ternyata nihil (tidak dikembalikan), dan korban lapor ke Polisi, untuk di ketahui saat penangkapan di salah satu tersangka di Trenggalek petugas menemukan Sabu sabu di rumah EZ, dari tangan para tersangka kami sita 1 Buah HP, 3 pakaian tersangka, 1 buah tangkapan layar bukti transfer dari korban ke pelaku." tandas AKBP Wiwit didampingi Kasat Reskrim dan Waka Polres Blitar.

Sementara kasus kejahatan ke 3 berupa penggelapan sebuah Truk Mitsubishi, 1 buah kendaraan Jenis PCX hitam tahun 2020 AG 4145 DC, yang dilakukan AF 25 warga asal Kab Malang, AS 41 dan EF 36 keduanya warga Kab. Kediri.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

"Ketiga pelaku dengan modus sewa truk, namun habis waktu sewa tidak kunjung dikembalikan, setelah terus di tanya oleh korban (perusahaan sewa), pelaku AF mengaku telah dibegal kendaraannya saat pergi ke Blitar, atas kejadian itu akhirnya korban melapor ke Polres Blitar, setelah dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita ungkap pada pertengahan Puasa." Pungkas AKBP Wiwit Adi Satria.

Dari ke tiga kejadian itu ke sembilan pelaku dijerat pasal berbeda, untuk pelaku Cur hewan di jerat pasal 362 ayat ke 2 KUHP dan pasal 480 KUHP untuk SRT, dari ketiga tersangka ini polisi menyita 2 ekor sapi 1 ekor kambing 1 Unit mobil pikap Ertiga Abu abu sarana pengangkut sapi curian, satu pisau 35 Cm. Sedang untuk pelaku EY, EZ dan HSM di jerat pasal 368 dan 170 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara, sedang untuk AF, AS dan EF di jerat pasal 372 dan pasal 220 KUHP ancaman minimal 4 tahun penjara. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU