Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ke 9 tersangka dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Ke 9 tersangka dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Polda Jawa Timur berhasil ungkap 3 kasus tindak kejahatan dengan 9 tersangka jelang hari Raya Idul Fitri 2024 kurang 10 hari, tindak kejahatan itu yakni, sindikat pencurian hewan dengan 3 tersangka, pemerasan berkedok debt collector dengan 3 tersangka, untuk tiga tersangka lainya lakukan penggelapan mobil, kini Satreskrim masih lakukan pengembangan kasus kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria SH.S.IK MT dalam Keterangannya pada wartawan pada Jumat 12 April 2024 pukul 09.00, bahwa dalam kurun waktu jelang lebaran Polres Blitar ungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat utamanya kasus pencurian hewan, dimana para pelaku lakukan di 3 TKP pada awal bulan puasa di wilayah hukum Kab.Blitar dan dilakukan sudah beberapa tahun, dan dua di antara pelakunya adalah Bapak dan Anak.

"Setelah kita menerima laporan warga masyarakat adanya pencurian sapi di bulan puasa dalam selisih satu minggu, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengumpulkan buktì di TKP termasuk saksi saksi, akhirnya hari raya kurang beberapa hari berhasil kita ungkap dan tangkap 3 pelakunya di sertai barang bukti, dua pelaku saat dilakukan penangkapan sempat melawan dan melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas dan terukur." Ungkap AKBP Wiwit panggilan akrabnya.

Sekaligus mantan Kapolres Mojokerto ini juga menyampaikan selain ungkap pencurian hewan pihaknya juga menangkap pelaku pemerasan berkedok debt collector terhadap korbannya juga dengan 3 tersangka, dari tangan pelaku yakni HSM 42, EY 34, EZ 40 ketiganya warga Blitar, dengan modus operandinya mengaku dari perusahaan pembiayaan (Leasing) karena korban menunggak pembayaran di salah satu leasing, dalam pelaksanaan penagihan para pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman.

"Dalam aksi ketiga tersangka ini selain melakukan pemerasan juga lakukan kekerasan secara fisik pada korban, juga menyita mobil korban, akhirnya korban mengeluarkan uang Rp.15 Juta, dengan janji mobilnya akan dikembalikan, ternyata nihil (tidak dikembalikan), dan korban lapor ke Polisi, untuk di ketahui saat penangkapan di salah satu tersangka di Trenggalek petugas menemukan Sabu sabu di rumah EZ, dari tangan para tersangka kami sita 1 Buah HP, 3 pakaian tersangka, 1 buah tangkapan layar bukti transfer dari korban ke pelaku." tandas AKBP Wiwit didampingi Kasat Reskrim dan Waka Polres Blitar.

Sementara kasus kejahatan ke 3 berupa penggelapan sebuah Truk Mitsubishi, 1 buah kendaraan Jenis PCX hitam tahun 2020 AG 4145 DC, yang dilakukan AF 25 warga asal Kab Malang, AS 41 dan EF 36 keduanya warga Kab. Kediri.

"Ketiga pelaku dengan modus sewa truk, namun habis waktu sewa tidak kunjung dikembalikan, setelah terus di tanya oleh korban (perusahaan sewa), pelaku AF mengaku telah dibegal kendaraannya saat pergi ke Blitar, atas kejadian itu akhirnya korban melapor ke Polres Blitar, setelah dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita ungkap pada pertengahan Puasa." Pungkas AKBP Wiwit Adi Satria.

Dari ke tiga kejadian itu ke sembilan pelaku dijerat pasal berbeda, untuk pelaku Cur hewan di jerat pasal 362 ayat ke 2 KUHP dan pasal 480 KUHP untuk SRT, dari ketiga tersangka ini polisi menyita 2 ekor sapi 1 ekor kambing 1 Unit mobil pikap Ertiga Abu abu sarana pengangkut sapi curian, satu pisau 35 Cm. Sedang untuk pelaku EY, EZ dan HSM di jerat pasal 368 dan 170 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara, sedang untuk AF, AS dan EF di jerat pasal 372 dan pasal 220 KUHP ancaman minimal 4 tahun penjara. Les

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…