SURABAYAPAGI.com, Manado - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy melalui unggahan di Instagramnya membagikan momen bahagia, jika kliennya telah resmi menikahi sang kekasih, Ling Ling atau Duce Maria Angeline Christanto pada Sabtu (20/04/2024).
"Puji Tuhan telah dilangsungkan pemberkatan pernikahan Richard dan Ling Ling. Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu," tulis Ronny, dilihat Minggu (21/04/2024).
Dimomen bahagia itu, nampak Eliezer mengenakan busana formal berupa blazer abu-abu dan sepatu putih. Sementara itu, Ling Ling mengenakan gaun pengantin putih serta mantilla berwarna senada.
Diketahui, pernikahan Eliezer dan Ling Ling berlangsung di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado.
Sementara itu, melihat pernikahan Bharada E dan Ling Ling itu, sejumlah warganet sontak mengaku bahagia dengan kabar pernikahan keduanya.
"Selamat menempuh bahtera rumah tangga junior," tulis pemilik akun Herman_Hadi_Basuki.
"Selamat menempuh hidup baru icad lingling salpok gembul semuanya," tandas pemilik akun @mbakyu_18.
Disisi lain, diketahui juga sebelumnya, Eliezer sempat menjadi sorotan publik lantaran pindah agama dari Kristen ke Katolik, mengikuti keyakinan calon istrinya, Ling Ling.
Momen Bharada Eliezer pindah agama itu terekam dalam unggahan Channel YouTube Katolikku Keren. Dituliskan juga dalam video tersebut bahwa Bharada Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan pada pertengahan April ini.
Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling memang sudah lama menjalin hubungan dengan Eliezer. Asmara itu terjalin jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat terjadi pada 2022.
Pasangan ini bahkan sempat merencanakan pernikahan pada 2023. Namun, rencana pernikahan itu berantakan karena Eliezer dipenjara 1,5 tahun atas kasus tersebut.
Selama Eliezer menjalani persidangan, Ling Ling setia menemani. Ia juga getol mendukung sang kekasih yang duduk sebagai terdakwa. Kini Bharada E telah bebas murni setelah dirinya dinyatakan selesai menjalani hukum 1,5 tahun penjara atas kasusnya tersebut sejak 31 Januari 2024 lalu. mnd-01/dsy
Editor : Desy Ayu