Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara di Restorative Justice

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) 8 tersangka dari 6 perkara yang ditangani. Enam perkara meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun.

Delapan tersangka ini antara lain Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi keduanya kasus penipuan dan penggelapan. Perkara penadahan atas nama tersangka Rachmad dan Jamilah. Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan administrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP. "Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu administrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima," ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya. 

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya. Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan. 

"Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini," ucap Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhentian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara. "Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara," ucap Ali.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima sudah berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang ada diberbagai daerah ini. 

"Kesepakatan 8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini," ucapnya. 

Daniel menyayangkan dengan perkara yang terjadi dengan meniru nama Zangrandi Prima. "Harusnya kalau usaha food and beverage (F&B) harusnya tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur," jelasnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi di Jalan Yos Sudarso iti gerai Zangrandi yang asli," bebernya. nbd

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…