Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka memasuki babak baru. Bimas Nurcahya, yang sebelumnya dikenal aktif di berbagai forum profesional, kini resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan rampungnya tahapan tersebut, perkara dipastikan segera bergulir ke meja hijau.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual yang menyita perhatian publik.

 

Tersangka Digiring ke Kendaraan Tahanan

Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 16 Desember 2025, menunjukkan Bimas Nurcahya digiring petugas keamanan menuju kendaraan tahanan. Ia tampak bersama lima tahanan lain yang juga menjalani tahap II pada hari yang sama. Seorang prajurit TNI turut mendampingi proses pengawalan tersebut.

Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dengan tangan diborgol. Tidak ada pernyataan yang disampaikan tersangka selama proses pemindahan ke kendaraan tahanan, sementara aparat memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

 

Laporan Korban dan Proses Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polda Jawa Timur melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Proses hukum yang berjalan menempatkan kasus ini sebagai salah satu perhatian serius aparat, mengingat dugaan tindak pidana dilakukan di lingkungan kerja yang seharusnya aman dari segala bentuk kekerasan.

 

Kejati Jatim Pastikan Tahap II Telah Dilakukan

Kepastian mengenai pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan.

“Tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” tutur Windhu kepada awak media.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

 

Kuasa Hukum Korban Dorong Efek Jera dan Pembelajaran Publik

Penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang cepat dan transparan penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

Billy berharap perkara ini segera disidangkan agar memperoleh kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum menghentikan praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja. Menurutnya, ironi muncul karena tersangka dikenal kerap berbicara soal perlindungan hak cipta lagu dalam berbagai sosialisasi, namun kini justru dituding melanggar hak dasar pekerja internal.

Secara hukum, Billy menilai perbuatan yang disangkakan kepada Bimas diduga melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara, mencerminkan beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Dengan naiknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki ruang di dunia kerja maupun ruang publik lainnya. nbd

Berita Terbaru

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyikapi sejumlah komoditas dapur yang mengalami kenaikan signifikan, justru membuat pedagang kesulitan menjual barang…

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jembatan Cangar kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus bunuh diri yang sempat terjadi…

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok demi menekan laju inflasi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menggelar…

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga keadilan bagi pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tera…

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Mad…