Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka memasuki babak baru. Bimas Nurcahya, yang sebelumnya dikenal aktif di berbagai forum profesional, kini resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan rampungnya tahapan tersebut, perkara dipastikan segera bergulir ke meja hijau.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual yang menyita perhatian publik.

 

Tersangka Digiring ke Kendaraan Tahanan

Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 16 Desember 2025, menunjukkan Bimas Nurcahya digiring petugas keamanan menuju kendaraan tahanan. Ia tampak bersama lima tahanan lain yang juga menjalani tahap II pada hari yang sama. Seorang prajurit TNI turut mendampingi proses pengawalan tersebut.

Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dengan tangan diborgol. Tidak ada pernyataan yang disampaikan tersangka selama proses pemindahan ke kendaraan tahanan, sementara aparat memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

 

Laporan Korban dan Proses Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polda Jawa Timur melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Proses hukum yang berjalan menempatkan kasus ini sebagai salah satu perhatian serius aparat, mengingat dugaan tindak pidana dilakukan di lingkungan kerja yang seharusnya aman dari segala bentuk kekerasan.

 

Kejati Jatim Pastikan Tahap II Telah Dilakukan

Kepastian mengenai pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan.

“Tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” tutur Windhu kepada awak media.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

 

Kuasa Hukum Korban Dorong Efek Jera dan Pembelajaran Publik

Penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang cepat dan transparan penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

Billy berharap perkara ini segera disidangkan agar memperoleh kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum menghentikan praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja. Menurutnya, ironi muncul karena tersangka dikenal kerap berbicara soal perlindungan hak cipta lagu dalam berbagai sosialisasi, namun kini justru dituding melanggar hak dasar pekerja internal.

Secara hukum, Billy menilai perbuatan yang disangkakan kepada Bimas diduga melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara, mencerminkan beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Dengan naiknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki ruang di dunia kerja maupun ruang publik lainnya. nbd

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…