Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Mei 2024 19:58 WIB

Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kisruh KPK Makin Melebar. Setelah Ketua KPK Firli Bahuri, ditersangkakan dugaan pemerasan eks Mentan SYL. Kini giliran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, disorot. Termasuk oleh Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto, menyoroti polemik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

BW mengatakan Ghufron saat ini sudah tak memenuhi syarat lagi sebagai Pimpinan KPK dan harus diberhentikan.

"Tindakan Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas adalah tindakan yang menyerupai insubordinasi karena dengan sengaja hendak mendelegitimasi otoritas Dewan Pengawas," ujar BW kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, kisruh di tubuh KPK yang disorot BW ini terkait permasalahan antara Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik, karena dianggap melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas.

 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pelaporan itu terjadi saat Ghufron masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik.

Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.

Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik.

Ghufron mengaku mendapat laporan terkait sulitnya proses mutasi salah satu pegawai Kementan. Ghufron mengatakan pegawai tersebut sudah mengajukan mutasi sejak lama, namun tidak dikabulkan.

"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret, intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan. Akhirnya ASN tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM, maka dia kemuidian mengajukan pengunduran diri atau resign, kemudian dikabulkan. Artinya dalam proses akan diterima pengunduruan dirinya," ujar Ghufron, kemarin.

 

Urus Mutasi Menantu Temannya

Ghufron mengaku yang melaporkan proses mutasi itu adalah temannya. Menurut Ghufron pegawai Kementan itu adalah menantu dari temannya.

"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM, dikabulkan," kata Ghufron.

Setelah mendengarkan cerita dari temannya itu, Ghufron mengaku langsung berkomunikasi dengan Alexander Marwata, yang merupakan sesama komisioner di KPK. Ghufron meminta pendapat Alex.

"Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu.' Itu dari pak Alex. Baru setelah kemudian Pak Alex meng-Oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yg disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut," ungkap Ghufron.

 

Dapat Sinyal dari Alex

Setelah mendapat sinyal baik dari Alex. Ghufron mengecek apakah menantu temannya itu memenuhi syarat mutasi.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Setelah Ghufron yakin bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat, dia berdiskusi lagi dengan Alexander Marwata. Saat itu, kata Ghufron, Alex langsung menyodorkan beberapa nomor pejabat Kementan salah satunya Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian. Diketahui, Kasdi saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'.

Baru kemudian Pak Alex yang... saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi (Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian)," ucap Ghufron.

 

Kritik Sikap Gufron - Alex

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai sikap Gufron dan Alex, tidak mencerminkan budaya integritas di KPK.

"Sekarang makin terbuka siapa sebenarnya Alexander Marwata dan Nurul Gufron," kata Novel saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).

Kritik Novel, setelah ia mendengar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah menerima saran dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata.

Novel mengatakan perbuatan Ghufron dan Alexander Marwata tidak bisa dibenarkan. Dia khawatir perbuatan keduanya hanya menjadi contoh kecil dari banyaknya pelanggaran yang terjadi di internal KPK.

Kembali ke kritik BW, menurutnya gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK merupakan bentuk insubordinasi. Dia menilai Ghufron telah berupaya mendelegitimasi Dewas KPK.

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

 

Pimpinan KPK Kedepankan Kolegialitas

BW bertanya-tanya apakah tindakan Ghufron ini juga direstui pimpinan KPK lain. Dia mengatakan Pimpinan KPK harus mengedepankan kolegialitas dalam tindakannya.

"Apakah tindakan Nurul Ghufron sudah disetujui Pimpinan lainnya? Jika tidak, Nurul Ghufron sudah melawan prinsip kolegialitas," ujarnya.

Berikutnya, BW menduga Ghufron sedang membangun posisi tawar saat mengetahui kasus etiknya mulai diusut Dewas KPK. Dia menduga Ghufron telah melanggar aturan yang sedang berupaya ditegakkan oleh Dewas KPK."Nurul Ghufron diduga sedang membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etika di Dewas KPK tengah diperiksa dan kemudian menggugat Dewas KPK melalui isu lainnya. Jika dugaan ini benar, Nurul Guhfron secara sengaja telah melanggar asas KPK yang ingin ditegakkan oleh Dewas seperti tersebut di dalam Pasal 5 UU KPK," ujarnya.

"Ketiga, tindakan Nurul Ghufron di atas dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tercela dan tidak memiliki integritas moral yang tinggi sesuai Pasal 29 huruf dan g UU No 19 Tahun 2019," ujarnya.

 

Dewas Harus Punya Keberanian

Atas dasar itu, BW menilai Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pimpinan KPK. Dia berharap Dewas memberi putusan tegas terhadap Ghufron.

"Oleh karena itu Nurul Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Komisioner KPK sehingga harus diberhentikan. Semoga Dewan Pengawas punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan dan kehormatan KPK yang kini tengah terus merosot tajam," ucap Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda itu. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU