Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gazalba Saleh menutupi wajahnya saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba Saleh menutupi wajahnya saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ayah Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

"Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021," ujar jaksa.

Pada Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Mohammad Hani menyetujui permintaan tersebut.

Pada 14 Juli 2021 Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Agoes merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor yang juga menjadi tersangka kasus korupsi.

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujarnya.

Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Jawahirul ke Gazalba Saleh. Ahmad Riyad meminta Jawahirul menyiapkan uang senilai Rp 500 juta.

"Atas penyampaian tersebut Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba, dan Gazalba Saleh(Terdakwa). Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa," tutur jaksa.

Jawahirul menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Ahmad Riyad pada 30 Juli 2022. Kemudian, Ahmad Riyad bertemu Gazalba untuk menyampaikan permintaan Jawahirul agar diputus bebas dalam perkara tingkat kasasi tersebut.

"Ahmad Riyad bertemu Terdakwa dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujar jaksa KPK.

Gazalba lalu meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Singkat cerita, putusan perkara Jawahirul digelar pada 6 September 2022. Jawahirul dinyatakan bebas.

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," ujar jaksa KPK.

Setelah amar putusan dibacakan, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba pada September 2022 di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai SGD 18 ribu yang merupakan bagiannya dari Rp 500 juta.

Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad meminta uang tambahan ke Jawahirul Fuad senilai Rp 150 juta. Uang itu pun diserahkan Jawahirul ke Ahmad Riyad di kantornya.

Jaksa KPK mengatakan dari total Rp 650 juta itu, Gazalba menerima bagian sejumlah Rp 200 juta atau SGD 18 riibu. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK. hik

Berita Terbaru

Simak, Ini catatan Fraksi PDIP DPRD Jatim, Iringi 81 Tahun Indonesia Merdeka

Simak, Ini catatan Fraksi PDIP DPRD Jatim, Iringi 81 Tahun Indonesia Merdeka

Selasa, 18 Agu 2026 07:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai penurunan angka kemiskinan di Jawa Timur belum cukup menjadi alasan untuk berpuas d…

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…