Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gazalba Saleh menutupi wajahnya saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba Saleh menutupi wajahnya saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ayah Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

"Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021," ujar jaksa.

Pada Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Mohammad Hani menyetujui permintaan tersebut.

Pada 14 Juli 2021 Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Agoes merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor yang juga menjadi tersangka kasus korupsi.

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujarnya.

Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Jawahirul ke Gazalba Saleh. Ahmad Riyad meminta Jawahirul menyiapkan uang senilai Rp 500 juta.

"Atas penyampaian tersebut Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba, dan Gazalba Saleh(Terdakwa). Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa," tutur jaksa.

Jawahirul menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Ahmad Riyad pada 30 Juli 2022. Kemudian, Ahmad Riyad bertemu Gazalba untuk menyampaikan permintaan Jawahirul agar diputus bebas dalam perkara tingkat kasasi tersebut.

"Ahmad Riyad bertemu Terdakwa dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujar jaksa KPK.

Gazalba lalu meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Singkat cerita, putusan perkara Jawahirul digelar pada 6 September 2022. Jawahirul dinyatakan bebas.

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," ujar jaksa KPK.

Setelah amar putusan dibacakan, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba pada September 2022 di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai SGD 18 ribu yang merupakan bagiannya dari Rp 500 juta.

Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad meminta uang tambahan ke Jawahirul Fuad senilai Rp 150 juta. Uang itu pun diserahkan Jawahirul ke Ahmad Riyad di kantornya.

Jaksa KPK mengatakan dari total Rp 650 juta itu, Gazalba menerima bagian sejumlah Rp 200 juta atau SGD 18 riibu. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK. hik

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…