Tapera Tak Bisa Atasi Backlog Kepemilikan Rumah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak bisa menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah. SP/JAKA
Skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak bisa menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah. SP/JAKA

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pengamat properti Ali Tranghanda menilai skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak bisa menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah. Sebagaimana yang diklaim oleh pemerintah. 

"Masalah backlog tidak bisa diselesaikan dengan Tapera, karena banyak faktor lain selain pembiayaan yang harus disinkronkan terkait masalah suplai rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini juga masih terkendala," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024. 

Ali menyebut konsep Tapera berbeda dengan konsep-konsep tabungan sebelumnya. "Tapera itu bukan tabungan, melainkan penggalangan dana dari masyarakat." 

Dia berpendapat skema Tapera masih harus dimatangkan lagi. Pasalnya, melalui Tapera ini masyarakat diwajibkan untuk iuran, karena 3 persen dari gaji atau upahnya dipotong otomatis. Padahal, pemerintah sendiri belum hadir dalam membantu pembiayaannya. "Seakan-akan masyarakat dipaksa untuk iuran," tutur Ali.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa skema Tapera hadir untuk merespons persoalan backlog kepemilikan rumah yang kini melanda jutaan penduduk Indonesia.

"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS, bukan mengarang," kata Moeldoko saat membuka konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor KSP Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan di suatu kawasan atau wilayah tertentu.

Moeldoko melanjutkan persoalan backlog salah satunya dipicu oleh interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang serta tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Untuk itu, kata dia pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah. 

"Tapera merupakan tugas konstitusi karena ada Undang-undangnya. Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata dia.jk/ana

 

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…