KPK Kaji Status Ketua DPD Demokrat Sumut MLN dalam Kasus Korupsi di DJKA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Jun 2024 14:10 WIB

KPK Kaji Status Ketua DPD Demokrat Sumut MLN dalam Kasus Korupsi di DJKA

i

Gedung KPK.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku pihaknya segera menganalisis atau mengkaji status hukum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokon Nasution (MLN) dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebelum menentukan status hukum MLN.

Hal tersebut dikatakan Tessa Mahardhika Sugiarto menyangkut permintaan sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) yang berunjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Mereka mempersoalkan status hukum MLN yang masih mengambang usai diperiksa KPK sebagai saksi.

Baca Juga: Bupati Sampang Periode 2008 - 2013 Daftar Bacabup Sampang

"Informasi baru yang tidak terkait dalam perkara yang ditangani, akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik," kata Tessa Maharduika Sugiharto kepada awak media yang menghubunginya, seperti dilansir Republika, Sabtu (16/6/2024).

Tessa kemudian menyampaikan ritme kerja lembaga antirasuah itu dalam perkara DJKA. "KPK bekerja sesuai kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Sebelumnya, Gemasuap berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024). Koordinator Aksi Gemasuap, Anwar Siregar mempersoalkan MLN yang statusnya tak kunjung ditingkatkan menjadi tersangka.

KPK pernah memeriksa MLN sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub Tahun 2017-2018.

Usai diperiksa selama 11 jam, Selasa (27/2/2024) lalu, MLN yang kini calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan hingga ke jalan raya.

Setelah itu, belum ada lagi jadwal pemeriksaan MLN oleh KPK. Alhasil, status MLN pun masih mengambang.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Partai Demokrat Dukung Eri-Armuji

Rabu (5/6/2024) lalu, KPK memang mengumumkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Ali Fikri, Juru Bicara KPK saat itu enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru tersebut.

Apalagi dari inisial 13 nama yang kemudian beredar di media massa, tak ada inisial nama MLN. Oleh karena itu, Gemasuap berunjuk rasa mendesak agar KPK memperjelas status MLN supaya tidak mengambang.

Perwakilan Gemasuap sempat diterima petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

KPK pun tercatat baru saja menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Tahun 2017-2020, Yofi Okatrisza sebagai tersangka baru kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera. Yofi langsung ditahan.

Baca Juga: Megawati: Itu Koalisi Prabowo Sudah Rebutan Kursi

Kasus ini berawal dari penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan senilai Rp14,5 miliar.jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU