Murah Banget, Pajak Tahunan Mobil BMW i5 Cuma Rp 400 Ribuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2024 12:05 WIB

Murah Banget, Pajak Tahunan Mobil BMW i5 Cuma Rp 400 Ribuan

i

Kendaraan Mobil Listrik BMW i5 tampil kece dan sporty. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - BMW resmi meluncurkan model listrik dari sedan bisnis seri 5 yakni BMW i5 pada Maret 2024 lalu. Pasalnya, BMW i5 eDrive40 M Sport itu dibekali dengan interior yang mewah dan teknologi yang canggih. Performa sedan listrik asal pabrikan Jerman ini juga mumpuni sehingga laku terjual di Indonesia, Jumat (28/06/2024).

Selain itu, mobil lini electric vehicle BMW tersebut memiliki performa sedan listrik asal pabrikan Jerman ini juga mumpuni. Kemampuan akselerasinya cukup tinggi, 0-100 kilometer per jam, tuntas dicapai dalam 6,5 detik.

Baca Juga: Dikeluhkan Konsumen, Tesla Perbarui Sistem Pengisian Cepat Cybertruck

Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. 

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik BMW i5 eDrive40 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Xpeng G6 Asal China Optimis Jadi Penantang Kuat Tesla Model Y

Sebagai informasi, untuk pajak tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport pada tahun pertama dikenakan tarif diantaranya, PKB: Rp 0, BBNKB: Rp 0, SWDKLLJ : Rp 143.000, Penerbitan STNK : Rp 200.000, Penerbitan TNKB : Rp 100.000, sehingga total : Rp 443.000.

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunannya, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi. Pajak 5 Tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport, diantaranya, PKB : Rp 0, BBNKB : Rp 0, SWDKLLJ : Rp 143.000, Penerbitan STNK : Rp 200.000, Pengesahan STNK : Rp 50.000, Penerbitan TNKB : Rp 100.000, sehingga totalnya : Rp 493.000.

Baca Juga: Tepis Isu Migrasi ke Elektrik, KTM Konsisten Pertahankan Motor 2-Tak

Dengan kata lain, pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini memang cukup mahal yakni Rp 2,205 miliar on the road Jakarta. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU