Murah Banget, Pajak Tahunan Mobil BMW i5 Cuma Rp 400 Ribuan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kendaraan Mobil Listrik BMW i5 tampil kece dan sporty. SP/ JKT
Kendaraan Mobil Listrik BMW i5 tampil kece dan sporty. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - BMW resmi meluncurkan model listrik dari sedan bisnis seri 5 yakni BMW i5 pada Maret 2024 lalu. Pasalnya, BMW i5 eDrive40 M Sport itu dibekali dengan interior yang mewah dan teknologi yang canggih. Performa sedan listrik asal pabrikan Jerman ini juga mumpuni sehingga laku terjual di Indonesia, Jumat (28/06/2024).

Selain itu, mobil lini electric vehicle BMW tersebut memiliki performa sedan listrik asal pabrikan Jerman ini juga mumpuni. Kemampuan akselerasinya cukup tinggi, 0-100 kilometer per jam, tuntas dicapai dalam 6,5 detik.

Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. 

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik BMW i5 eDrive40 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagai informasi, untuk pajak tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport pada tahun pertama dikenakan tarif diantaranya, PKB: Rp 0, BBNKB: Rp 0, SWDKLLJ : Rp 143.000, Penerbitan STNK : Rp 200.000, Penerbitan TNKB : Rp 100.000, sehingga total : Rp 443.000.

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunannya, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi. Pajak 5 Tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport, diantaranya, PKB : Rp 0, BBNKB : Rp 0, SWDKLLJ : Rp 143.000, Penerbitan STNK : Rp 200.000, Pengesahan STNK : Rp 50.000, Penerbitan TNKB : Rp 100.000, sehingga totalnya : Rp 493.000.

Dengan kata lain, pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini memang cukup mahal yakni Rp 2,205 miliar on the road Jakarta. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.…

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta tim Prameswari, Public Safety Center (PSC) 119, hingga Palang Merah Indonesia (PMI)…

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polsek Talun Polres Blitar berbai takjil kepada masyarakat di depan mapolsek pada Selasa (10/3) sore. Bersama ibu-ibu bhayangkara, p…

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045 dan…

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…