Kesal Digugat Berkali-kali, Stevanus Hadi Chandra Tjan Memohon Perlindungan Hukum ke Pengadilan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kesal digugat berkali-kali oleh istri mantan polisi, seorang pengusaha Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra Tjan mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Upaya pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum Stevanus Hadi Candra,Tjan yaitu Yance Leonard Sally. SH., Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh,SH., Ia menyatakan, kasus ini bermula dari persoalan Jual Beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana Kasiman, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi Jual Beli Rumah Milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi Jual Beli itu pun dilakukan antara dirinya dan Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat Notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman, didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh Pegawai Notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia pada tahun 2014. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana Kasiman yang menikah pada tanggal 1 Januari 1999.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA., tanggal 28 Desember 2020. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi., tanggal 11Juni 2021, Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.

Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.

"Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan, klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman dan sudah membayar lunas rumah tersebut," katanya, Selasa (2/7).

"Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum. Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan," tambahnya. bd

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…