SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja disorot. PP ini bisa jadi bumerang.
Demikian pandangan anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Arzeti Bilbina, yang dihubungi, kemarin. Dia menyebut jika aturan itu gagal diimplementasikan, maka bisa menjadi racun perusak bagi anak-anak Indonesia.
Baca Juga: Mantan Artis Arzeti Bilbina Diusulkan Dampingi Kiai Marzuki di Pilgub Jatim
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi boomerang bagi anak muda Indonesia," kata Arzeti dalam keterangannya.
Arzeti menjelaskan kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar. Pasalnya, dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi sehingga rawan disalahartikan.
"Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Artis Arzeti Bilbina Diusulkan Dampingi Kiai Marzuki Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Selain itu, Arzeti menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi, sambung dia, bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.
Lakukan Seksual di luar Pernikahan
Baca Juga: Krisdayanti Gagal Ikuti Arzeti, Ahmad Dhani dan Crazy Rich Surabaya Lolos
"Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Arzeti.
Tak cuma itu, penggunaan alat kontrasepsi, menurut Arzeti, juga tidak menjamin akan mencegah terjadinya kehamilan dan berbagai penyakit. "Melihat dampak kesehatan yang akan diterima remaja, Pemerintah seharusnya lebih bisa menimbang dampak dari aturan yang dikeluarkan. Apakah lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya?" imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur I. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham