SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti beberapa waktu ke belakang terkait pemberian sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak memenuhi syarat teknis menyangkut IPAL, oleh karenanya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mulai memperketat pengawasan kelengkapan perizinan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar operasionalnya bisa sesuai regulasi.
Dimana, pengetatan pengawasan memang telah menjadi kewenangan satuan tugas di tingkat pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dan untuk seluruh SPPG baru tidak bisa langsung beroperasi apabila belum sesuai persyaratan, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
"Ini menjadi suatu kewenangan yang harus kami lakukan, sudah ada perintah untuk lebih intens melakukan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan terkait dengan SPPG di Kota Malang," jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Senin (15/06/2026).
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan setiap SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh beroperasi apabila komponen teknisnya belum lengkap. Sehingga, pihaknya komitmen memastikan seluruh kewenangan lebih yang diberikan kepada pemerintah daerah akan dijalankan sebaik-baiknya agar program MBG di Kota Malang terlaksana sesuai aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan tak memunculkan persoalan di masa yang akan datang.
"Standar operasional prosedur kami jadikan patokan untuk melakukan standarisasi. Mudah-mudahan dengan kewenangan ini kami bisa lebih dalam untuk melihat sejauh mana progres SPPG di Kota Malang, agar program MBG bisa sesuai harapan bersama," ujar dia.
Dan diketahui, berdasarkan data dari Pemkot Malang, total SPPG di wilayah setempat berjumlah 87 lokasi dan dari jumlah itu sebanyak 68 dapur MBG telah beroperasi, sedangkan sisanya masih dilakukan evaluasi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. ml-02/dsy
Editor : Redaksi