Berkas P 21, 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan tiga orang terduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan barang bukti sekitar 1.200 liter pertalite.

Tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi pertalite itu berinisial MT (52) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) Warga Kelurahan Dawuhan, dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

"Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kami juga mengamankan barang bukti pertalite," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (14/8).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa ketiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis pertalite dengan cara membeli pertalite di SPBU, kemudian menjual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Untuk berkas perkara tiga tersangka, sudah P-21 atau lengkap berikut barang bukti. Kami akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," kata AKP Momon.

Informasi dihimpun ANTARA, tersangka MT (52) diduga salah gunakan BBM bersubsidi dengan cara beli pertalite di SPBU dengan mobil Suzuki Carry warna hitam nomor B-8506-MA. Di dalam mobil itu terdapat 20 jeriken.

Dalam perjalanan setelah mengisi pertalite di SPBU, tersangka langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres di jalan Raya PB Sudirman Kelurahan Patokan.

Dua tersangka lainnya, SF (46) dan HG (45), melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli pertalite di SPBU dengan mobil nomor L-1248-YE sebanyak 20 jeriken. Mereka ditangkap polisi di Karangasem, Kelurahan Patokan. St-01/ham

Berita Terbaru

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…