SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penyelesaian revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No 25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Menkop UKM: Koperasi Konsolidasikan UKM untuk Tumbuh
“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham [Supratman Andi Agtas], yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” kataTeten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pernyataan tersebut lantas mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. “Sebentar izin pak, maksudnya diselesaikan di masa periode ini, DPR yang sekarang?” ujarnya.
“Iya, jadi yang disampaikan Pak Presiden kepada Pak Menkumham yang baru minta diprioritaskan, diselesaikan, itu saya sudah berdiskusi apakah mungkin atau tidak, kami baru meeting dengan Menkumham,” tegas Teten.
Baca Juga: Tenun Karaja Sumba, Produk ''High-End'' Bernilai Sejarah dan Ekonomi Tinggi
“Oke mudah-mudahan, luar biasa itu tinggal tiga minggu,” ujar Hekal, sembari disambut tawa dari Teten.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi UU koperasi.
Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Menkop UKM: Produk Impor di E-commerce 90 Persen Didominasi Reseller
Meskipun tidak dapat dirampungkan pada periode ini, Amin mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama.
“Ini jadi komitmen bersama seandainya toh meleset nggak selesai di periode ini, minimal akan selesai di awal periode depan. Nggak usah menunggu sampai tahunan,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham