Tia Rahmania Resmi Gugat PDIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Sep 2024 14:53 WIB

Tia Rahmania Resmi Gugat PDIP

i

Tia Rahmania.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Caleg terpilih Tia Rahmania dipecat PDIP dari keanggotaan partai dan posisinya sebagai anggota DPR terpilih digantikan oleh Bonnie Triyana. Tia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Pimpinan DPRD Jatim Tuntas PDI-P Deni Wicaksono, Gerindra Hidayat Maseaji

Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Adapun petitum permohonan gugatan Tia sebagai berikut:

• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.

• Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Baca Juga: PDIP Surabaya Bergerak Galang Suara Rakyat Untuk Bu Risma-Hans dan Eri-Armuji

Sidang pertama gugatan Tia akan berlangsung pada Kamis (10/10). Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak/legal standing.

Kembali ke pernyataan Purbo, dia membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," ucapnya.

Baca Juga: Menu Makanan Mega-Prabowo Sudah Disiapkan

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan partainya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania. Menurut Ronny, PDIP telah melakukan proses sesuai dengan undang-undang.

"Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi," sambungnya.jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU