SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Maraknya pungutan liar (Pungli) yang berkedok juru parkir di wilayah Kota Mojokerto menjadi atensi serius Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.
Mas Pj menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dengan segala pungli dalam pengelolaan parkir. Sebab keberadaan para jukir yang menaik tarif seenaknya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Pungli berkedok parkir harus dihentikan. Karena sudah banyak aduan masyarakat yang masuk terkait masalah ini," ujar Pj Wali Kota.
Menurut Mas Pj, pihaknya bahkan telah membentuk tim siber pungli yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan serta Inspektorat untuk membersihkan pungli-pungli yang berkedok sebagai juru parkir.
Tim gabungan ini akan melakukan pengawasan guna mencegah praktik pungli parkir kendaraan. Terutama yang berada di fasillitas tepi jalan umum (TJU) yang tarif retribusinya telah diatur pada Perda Kota Mojokerto 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tindakan tegas pidana akan dilakukan jika ada temuan oleh tim saber pungli terhadap jukir jika melanggar perda (pungli)," tukasnya.
Namun, sebagai langkah awal, tim saber pungli bakal melakukan upaya preventif. ’’Jadi akan dilakukan sosialisasi dahulu pada para jukir (juru parkir) di tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Mojokerto sebagai upaya pencegahan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, hari ini, Kamis (3/10/2024), pihaknya melakukan sosialisasi terkait pemberantasan pungli dalam pengelolaan parkir di aula kantor Dishub Kota Mojokerto.
"Sosialisasi kita gelar selama dua hari dengan mengundang para jukir, karang taruna dan Kasi Trantib kelurahan se Kota Mojokerto," ujar Amin.
Ia menyampaikan, melalui sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Kepolisian dan Kejaksaan ini diharapkan dapat mencegah pungutan liar melalui pengawasan yang sangat baik.
"Ya, kegiatan ini bisa terus dilaksanakan maupun ditingkatkan, agar Kota Mojokerto bebas dari pungli," ujar Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Mojokerto ini.
Selain melakukan pengawasan langsung, tim saber pungli juga membuka pengaduan di kantor Inspektorat Kota Mojokerto di Jalan Benteng Pancasila (Benpas).
Bagi masyarakat yang merasa dipungut retribusi parkir tidak sesuai ketentuan bisa melaporkannya. Karena, sesuai regulasi, tarif parkir di TJU ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 bagi roda empat. Dwi
Editor : Redaksi