Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Heru Herlambang Alie divonis 9 bulan percobaan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji, pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekerasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, " ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

"Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir," ucap Komang selepas sidang.

Lain halnya dengan Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo mengapresiasi kepada majelis hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

"Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tukas Billy

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. bd/ana

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…