Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Heru Herlambang Alie divonis 9 bulan percobaan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji, pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekerasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, " ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

"Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir," ucap Komang selepas sidang.

Lain halnya dengan Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo mengapresiasi kepada majelis hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

"Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tukas Billy

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. bd/ana

Berita Terbaru

Kran Lelang Dibuka, Dinkes Ponorogo Gas Obral Dua Paket Senilai Rp 6,57 M 

Kran Lelang Dibuka, Dinkes Ponorogo Gas Obral Dua Paket Senilai Rp 6,57 M 

Senin, 11 Mei 2026 15:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo- Pemkab Ponorogo resmi mulai membuka lelang proyek fisik tahun ini. Hal ini terlihat mulai terpampangnya sejumlah paket pekerjaan…

Lantik Eko Wahyu Cahyono Jabat Pj Kades Kedungsugo, Camat Prambon Minta Sukseskan Pilkades

Lantik Eko Wahyu Cahyono Jabat Pj Kades Kedungsugo, Camat Prambon Minta Sukseskan Pilkades

Senin, 11 Mei 2026 15:47 WIB

Senin, 11 Mei 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Camat Prambon,  Hery Santoso, S.SSTP, MM melantik Eko Wahyu Cahyono, SP.d menjabat sebagai penjabat  Kepala Desa (Pj. Kades) K…

Per April 2026, BPS Catat Inflasi di Kota Malang Melandai ke 0,05 Persen

Per April 2026, BPS Catat Inflasi di Kota Malang Melandai ke 0,05 Persen

Senin, 11 Mei 2026 15:03 WIB

Senin, 11 Mei 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI,com, Malang - Seiring mulai normalnya permintaan masyarakat pasca momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri, Badan Pusat…

Dari Laut yang Melimpah ke Sepi Hasil: Kisah Pengepul Nelayan Mengare Bertahan di Tengah Penurunan Tangkapan

Dari Laut yang Melimpah ke Sepi Hasil: Kisah Pengepul Nelayan Mengare Bertahan di Tengah Penurunan Tangkapan

Senin, 11 Mei 2026 14:57 WIB

Senin, 11 Mei 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Nasib pilu kini dialami Nikmatin Fauziah, seorang pengepul hasil tangkapan nelayan di wilayah Pulau Mengare, Kecamatan Bungah,…

Menikmati Wisata Bukit Dami, Suguhkan Panorama Langit Jingga Keemasan di Probolinggo

Menikmati Wisata Bukit Dami, Suguhkan Panorama Langit Jingga Keemasan di Probolinggo

Senin, 11 Mei 2026 14:52 WIB

Senin, 11 Mei 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Destinasi wisata Bukit Dami yang berlokasi di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur wajib dikunjungi bagi pecinta…

Keracunan Massal MBG, 200 Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Pusing hingga Mual

Keracunan Massal MBG, 200 Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Pusing hingga Mual

Senin, 11 Mei 2026 14:46 WIB

Senin, 11 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini keracunan akibat menu makan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi. Sebanyak ratusan siswa dari belasan sekolah di…