Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Heru Herlambang Alie divonis 9 bulan percobaan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji, pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekerasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, " ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

"Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir," ucap Komang selepas sidang.

Lain halnya dengan Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo mengapresiasi kepada majelis hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

"Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tukas Billy

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. bd/ana

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…