Jelang Sidang Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, Chrisma Terkesan Dipaksakan Sebagai Tersangka

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Terdakwa, Justin Malau (kiri) saat jumpa pers
Kuasa Hukum Terdakwa, Justin Malau (kiri) saat jumpa pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng akan berlanjut ke sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (21/10/2024) mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Justin Malau, mengaku kasus tersebut terasa janggal saat Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian saat itu atas nama Christian Anton Hardiyanto.

Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) melarikan diri hingga sekarang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

"Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma," kata Justin, saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan kasus penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024).

Justin menceritakan, kronologi penetapan Chrisma sebagai tersangka terasa janggal saat Anton yang jadi DPO kepolisian tidak kunjung tertangkap pihak kepolisian.

"Hingga sampai jadi antensi Mabes Polri, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba ditetapkan tersangka," tambahnya.

Justin menceritakan, Koperasi NMS tersebut dinyatakan sudah tidak aktif setelah berganti entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019.

Saat pergantian entitas itu, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.

Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

"Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri," jelasnya.

Justin mengungkap, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.

"Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota/Korban/Pelapor adalah disebabkan oleh NMSI dan CHRISTIAN ANTON HADRIANTO yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan Para Anggota/Korban/Pelapor," pungkasnya. Can

Berita Terbaru

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…