Jelang Sidang Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, Chrisma Terkesan Dipaksakan Sebagai Tersangka

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Terdakwa, Justin Malau (kiri) saat jumpa pers
Kuasa Hukum Terdakwa, Justin Malau (kiri) saat jumpa pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng akan berlanjut ke sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (21/10/2024) mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Justin Malau, mengaku kasus tersebut terasa janggal saat Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian saat itu atas nama Christian Anton Hardiyanto.

Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) melarikan diri hingga sekarang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

"Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma," kata Justin, saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan kasus penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024).

Justin menceritakan, kronologi penetapan Chrisma sebagai tersangka terasa janggal saat Anton yang jadi DPO kepolisian tidak kunjung tertangkap pihak kepolisian.

"Hingga sampai jadi antensi Mabes Polri, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba ditetapkan tersangka," tambahnya.

Justin menceritakan, Koperasi NMS tersebut dinyatakan sudah tidak aktif setelah berganti entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019.

Saat pergantian entitas itu, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.

Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

"Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri," jelasnya.

Justin mengungkap, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.

"Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota/Korban/Pelapor adalah disebabkan oleh NMSI dan CHRISTIAN ANTON HADRIANTO yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan Para Anggota/Korban/Pelapor," pungkasnya. Can

Berita Terbaru

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti  beberapa waktu ke belakang terkait pemberian sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak …

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…