Fraksi PAN Berharap Pemprov Berani Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

author Riko Abdiono

- Pewarta

Senin, 04 Nov 2024 19:05 WIB

Fraksi PAN Berharap Pemprov Berani Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

i

Anggota Fraksi PAN Suli Daim menyerahkan Pandangan Umum Fraksi kepada Pimpinan DPRD Jatim, Kamis 31/10/2024.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Turunnya potensi pendapatan asli daerah akibat aturan pembagian keuangan daerah dengan provinsi menjadi atensi penting DPRD Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur mengungkapkan pandangannya terhadap target Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Juru Bicara Fraksi PAN, Suli Da’im, dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024 di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (31/10/2024) mengatakan, penurunan target pendapatan daerah yang signifikan. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan serta langkah optimalisasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Baca Juga: Gerindra Kaget PAN akan Dapat 5 Jabatan Menteri

"Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Gubernur, Pendapatan Daerah TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp26,161 triliun. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp16,493 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp9,667 triliun," kata Suli.

Namun, pihaknya menilai, angka ini mengalami penurunan hingga Rp5,965 triliun dibandingkan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2024, yang mencatatkan rencana pendapatan terendah dalam enam tahun terakhir, bahkan di bawah masa pandemi Covid-19.

Suli mengakui bahwa penurunan ini bisa dimaklumi karena berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mempengaruhi opsen pajak daerah. Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Namun, pihaknya menekankan bahwa proyeksi pendapatan tersebut seharusnya bisa lebih optimal dan tidak sekadar moderat. “Kami berharap ada respons komprehensif dari Pj Gubernur Jawa Timur mengingat Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2024 dapat mencapai 4,7-5,5% dan pada 2025 diperkirakan meningkat menjadi 4,8-5,6%,” ujar Suli.

Selain itu, Fraksi PAN juga menggarisbawahi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan target pendapatan dan pengelolaan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB.

Pertama, Fraksi PAN menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan dan pengelolaan pajak, mengingat layanan berbasis daring kini semakin berkembang, sehingga tak lagi membutuhkan tambahan kantor Samsat maupun pegawai dalam jumlah besar. 

Baca Juga: Prof Jimly Asshiddiqie: Indonesia itu Republik, Kini Cenderung Monarki

Fraksi PAN meminta penjelasan terkait efisiensi tersebut, termasuk data perkembangan jumlah pegawai serta reorganisasi kelembagaan.

“Kami ingin penjelasan berbasis data terkait bagaimana efisiensi layanan Samsat berpengaruh terhadap jumlah pegawai dan reorganisasi lembaga agar pendapatan tidak habis akibat biaya pemungutan pajak yang terus meningkat,” kata Suli.

Kedua, Fraksi PAN mempertanyakan mekanisme pembagian pendapatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang terdiri atas tiga unsur, yaitu Kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang memungut pajak provinsi, dan Badan Usaha.

Fraksi PAN meminta keterbukaan informasi terkait perjanjian pembagian pendapatan, terutama setelah berlakunya opsen pajak ini. Pihaknya mengharapkan ada evaluasi atas kesepakatan tersebut guna memastikan transparansi dalam pembagian pendapatan antarlembaga.

Baca Juga: H. Mahfud S.Ag Dapat Surat Tugas dari PAN, Salah Satu Tugasnya Cari Pasangan Cawabup

Ketiga, Fraksi PAN juga meminta data terkait pendapatan yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dari opsen PKB dan BBNKB.

Menurut Suli, pemetaan kondisi pendapatan daerah di tingkat kabupaten/kota penting untuk mengetahui kemampuan fiskal daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang diselaraskan dengan peran Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Fraksi PAN berharap, Pemprov Jatim memberikan penjelasan menyeluruh dari perjanjian pembagian opsen ini. Mereka menekankan perlunya kejelasan mengenai peran pemerintah provinsi sebagai pemungut dan pengelola pajak, sementara kabupaten/kota sebagai penerima. 

“Kami berharap ada transparansi dan kejelasan dari Pemerintah Provinsi terkait peran mereka dalam pembagian opsen ini,” pungkas kader Pemuda Muhammadiyah ini. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU