Dilaporkan Pengembang Perumahan, GNPK Jatim Dampingi Puluhan Petani Tambak Sumur

author Arlana Chandra Wijaya

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2024 19:38 WIB

Dilaporkan Pengembang Perumahan, GNPK Jatim Dampingi Puluhan Petani Tambak Sumur

SurabayaPagi, Sidoarjo - Ketua bidang pengaduan masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh mendampingi Eko Tjahjono Prijanto yang mewakili puluhan petani Gogol Desa Tambak Sumur Sidoarjo, yang dilaporkan oleh Tjandra Sugiharto dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin di Polresta Sidoarjo. Kamis (7/11/2024).

Eko Tjahjono Prijanto yang ketua LSM Bela Negara dilaporkan ke Polresta Sidoarjo karena diduga memasuki pekarangan yang diklaim milik Perusahaan pengembangan perumahan pada 3 Februari 2024. 

Baca Juga: Cari Keadilan, KSDR Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Padahal menurut Eko yang didampingi Miko menerangkan bahwa lahan sekitar 8 hektar yang diklaim tersebut merupakan milik 91 petani Gogol.

"Pihak dari Pondok Tjandra sendiri dengan mengakui tanah yang berada di Tambak Rejo itu telah diakui juga di Tambak Sumur. Ini yang sangat memprihatinkan," ujar Miko.

Menurut Miko, lahan yang jadi permasalahan ada di Tambak Sumur namun SHGB yang dimiliki pelapor bertanda tangan Kades Tambak Rejo yang sekarang masih menjabat, padahal petani Gogol memiliki SK Gubernur nomor : DA/C. 1/SK/03:/GG/1981.

"Yang jadi problem adalah karena PT sendiri mengakui (mengeklaim) tanah di Tambak Sumur yang bukan tanahnya atau kepemilikannya, padahal kepemilikannya adalah itu yang ada di Tambak Rejo, ini yang kita prihatinkan.Permasalahan-permasalahan inilah yang bikin rancu, sehingga masyarakat tertindas, masyarakat jadi susah," terangnya.

Baca Juga: Diklat Pemberantasan Korupsi, GNPK Pastikan Darah Yang Mengalir di Tubuh Berasal Dari Uang Halal

Di tempat yang sama, Koordinator 91 petani Gogol Nur Chasanah menjelaskan lahan 8 hektar yang digarap oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut masih dimiliki petani.

"Pondok Tjandra itu mengeklaim lahan tersebut dengan perolehan SHGB yang dikuatkan oleh panitia A beserta Kades Tambak Rejo, padahal lahan yang bersengketa ada di wilayah Tambak Sumur lain desa," ujarnya.

Nur Chasanah menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan ini termasuk melaporkan balik perusahaan properti tersebut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan KSDR vs Noer Qodim, GNPK Jatim Sebut Gugatan Cacat Hukum

"Kita dilaporkan dan kita melaporkan," tegasnya.

GNPK Jatim berharap masalah pertanahan ini bisa segera selesai dan petani Gogol mendapatkan haknya kembali karena mereka telah menggarap lahan yang dulunya sawah itu sejak beberapa generasi sebelumnya. Byb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU