Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan CV MMA, Pengacara Datangkan Dua Saksi Ahli

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan CV MMA di PN Mojokerto
Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan CV MMA di PN Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dua ahli didatangkan Penasihat Hukum Terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Selasa (19/11/2024). 

Dua ahli tersebut adalah Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, Ahli Hukum Perdata dan Dr. M. Sholehuddin S.H M.H, Ahli Hukum Pidana. 

Ahli pertama yang diminta keterangan adalah ahli hukum perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S. Ahli menerangkan dalam perbuatan melawan hukum dalam hal ini penggelapan dalam jabatan maka harus bisa dibuktikan secara rill dan konkrit kerugian yang dialami perusahaan. Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan maka tidak bisa dikatakan melawan hukum.

Ahli juga menyebut bahwa dalam perkara yang menjerat terdakwa Herman Budiyono, ahli menyebut tak mestinya perkara ini dilaporkan secara pidana. Karena ranah yang betul adalah dengan upaya hukum keperdataan. 

“ Harusnya diselesaikan keperdataan dulu, harus di clearkan dulu karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar ahli. 

Sementara Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H mengatakan dalam perkara penggelapan dalam jabatan harus dilihat perbuatan melawan hukumnya. Ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pemenggalan cerita dalam peristiwa, jadi harus jelas peristiwa pidananya. 

“ Melihat dulu peristiwa yang terjadi, hubungan hukum kepidanaan (memaksa),” ujar Sholahudin.

Ia menambahkan, dalam sebuah perselisihan apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik atau musyawarah maka bisa diselesaikan dengan melakukan gugatan perdata bukan serta merta melaporkan pidana, karena perpindahan uang tidak bisa serta merta itu dikategorikan tindak pidana atau melawan hukum dalam pidana, apalagi terdakwa tidak merugikan CV dan tidak menikmati hasil perpindahan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Usai dua ahli memberikan keterangan, sidang dilanjut dengan keterangan Terdakwa. Dalam keterangannya, Terdakwa mengatakan dia menanam modal di CV MMA pada tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar, modal itu kemudian ditambah Rp 2 miliar pada tahun 2021 sehingga total uang pribadi yang dia tanamkan ke perusahaan sebesar Rp 3 miliar. 

Pada Juli 2021 ayah Terdakwa kemudian meninggal dunia. Terdakwa mengakui adanya perpindahan uang setelah meninggalnya ayahnya sebesar Rp 9 miliar dan 600 juta.

Perpindahan uang tersebut merupakan pesan amanah ayahnya sebelum meninggal dunia sehingga perpindahan uang tersebut persetujuan dari ayahnya. Dengan perpindahan tersebut,

Terdakwa memastikan tidak mengganggu aktifitas perusahaan. Alasan memindahkan uang tersebut karena khawatir rekening di blokir. Agar perusahaan tetap bisa jalan, maka dia memindahkan uang yang ada di rekening atas nama CV. 

Selama ini lanjut Terdakwa, dialah yang mengelola perusahaan dan tidak ada satupun saudaranya yang ikut mengelola. 

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dari keterangan dua ahli dapat disimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya murni masuk ranah keperdataan. 

“ Dari keterangan ahli seharusnya yang dilakukan adalah gugatan bukan melapor karena ini menyangkut hak kepemilikan. Siapa yang menguji hak kepemilikan? yakni persidangan dengan gugatan perdata, entah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan wanprestasi tadi disampaikan jika ada kesepakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Michael mengatakan, sudah jelas dalam persidangan bahwa selama ini Terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan. Sementara saudaranya tak ada satupun yang mengeluarkan modal. 

“ Sehingga kalau bicara hak keperdataan atau hak waris otomatis kan harus diuji dulu berapa sih nilai warisan dari CV tersebut. Terdakwa punya hak terhadap modal yang disetor di awal yang mencapai Rp 3 miliar. Di tahun 2021-2022 nilai itu tidak berubah kan ini usaha, tidak pernah rugi, jadi mestinya bisa dihitung berapa keuntungan untuk Terdakwa,” ujarnya. 

Jadi kata Michael, dari keterangan ahli sudah jelas bahwa penyelesaian perkara ini dengan diuji keperdataan. Apabila keperdataan sudah diuji dan masing-masing sudah ditetapkan haknya namun dilakukan pelanggaran maka bisa dikatakan melanggar hukum. Dwi

 

 

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…