Heboh Tari Joged Bumbung Bali: Penari Eksploitasi Tubuhnya Biar Erotis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tarian Joged Bumbung asal Bali, dikenal sebagai karya seni, oleh Pemprov Bali diminta untuk mengentikan tarian Bumbung Bali dengan gerakan erotis karena dianggap melanggar norma budaya.
Tarian Joged Bumbung asal Bali, dikenal sebagai karya seni, oleh Pemprov Bali diminta untuk mengentikan tarian Bumbung Bali dengan gerakan erotis karena dianggap melanggar norma budaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali. Tari ini dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali. Terutama pria. Kontributor Surabaya Pagi di Bali, Made Yudha, melaporkan Rabu (20/11/2024).

 

======

 

Joged Bumbung, biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti. Sebagai sebuah seni tradisi.

Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged muda, melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh. Cewek ceweknya mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau erotis aksi.

Ni Sulastri, salah satu penari mengatakan, selama pementasan Joged Bumbung Jaruh, terdapat berbagai gerakan yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi, antara lain:

Gerakan memamerkan kemaluan dan payudara oleh penari ataupun penonton yang ikut menari.

Juga ada gerakan angkuk-angkuk (goyang maju-mundur) yang saling berhadapan.

Bahkan ada gerakan saling tindih dan menari dengan memegang kemaluan penari atau penonton.

Penarinya, ada yang menggunakan kostum yang terlalu terbuka. Kostum kain atau kamen ada yang tersingkap lebih tinggi dari lutut atau memiliki belahan yang membongkar paha.

 

Surat Edaran Pj Gebenur

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 untuk menghentikan pementasan tarian yang dianggap mengandung gerakan erotis dan melanggar norma budaya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi larang pementasan joged bumbung jaruh.

Larangan joged bumbung jaruh itu didasari Ilikita Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Untuk itu, Pemprov Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.

Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh, surat edaran dan Ilikita tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial.

Joged yang erotis bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali.

Pelarangan ini berfungsi untuk menjaga citra budaya Bali dari video-video yang dianggap mencemarkan kesopanan budaya.

Sebelum diterbitkannya SE ini, Majelis Kebudayaan Bali terlebih dahulu menerbitkan Ilikita Joged Bumbung. Ilikita yang bertanggal 21 Oktober 2024 ini menyoroti Joged Bumbung sebagai salah satu seni tari yang fungsinya adalah hiburan, namun menegaskan bahwa gerakan joged erotis adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip dari kebudayaan Bali.

Menurut majelis, tarian tradisional Bali harus dijiwai oleh tiga konsep Hindu: siwam (kesucian dan logika), satyam (kebenaran dan etika), serta sundaram (keindahan dan estetika).

Pemprov Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali.

Aksi-aksi yang dianggap jaruh dan provokatif ini merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat. n my/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…