Heboh Tari Joged Bumbung Bali: Penari Eksploitasi Tubuhnya Biar Erotis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tarian Joged Bumbung asal Bali, dikenal sebagai karya seni, oleh Pemprov Bali diminta untuk mengentikan tarian Bumbung Bali dengan gerakan erotis karena dianggap melanggar norma budaya.
Tarian Joged Bumbung asal Bali, dikenal sebagai karya seni, oleh Pemprov Bali diminta untuk mengentikan tarian Bumbung Bali dengan gerakan erotis karena dianggap melanggar norma budaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali. Tari ini dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali. Terutama pria. Kontributor Surabaya Pagi di Bali, Made Yudha, melaporkan Rabu (20/11/2024).

 

======

 

Joged Bumbung, biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti. Sebagai sebuah seni tradisi.

Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged muda, melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh. Cewek ceweknya mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau erotis aksi.

Ni Sulastri, salah satu penari mengatakan, selama pementasan Joged Bumbung Jaruh, terdapat berbagai gerakan yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi, antara lain:

Gerakan memamerkan kemaluan dan payudara oleh penari ataupun penonton yang ikut menari.

Juga ada gerakan angkuk-angkuk (goyang maju-mundur) yang saling berhadapan.

Bahkan ada gerakan saling tindih dan menari dengan memegang kemaluan penari atau penonton.

Penarinya, ada yang menggunakan kostum yang terlalu terbuka. Kostum kain atau kamen ada yang tersingkap lebih tinggi dari lutut atau memiliki belahan yang membongkar paha.

 

Surat Edaran Pj Gebenur

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 untuk menghentikan pementasan tarian yang dianggap mengandung gerakan erotis dan melanggar norma budaya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi larang pementasan joged bumbung jaruh.

Larangan joged bumbung jaruh itu didasari Ilikita Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Untuk itu, Pemprov Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.

Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh, surat edaran dan Ilikita tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial.

Joged yang erotis bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali.

Pelarangan ini berfungsi untuk menjaga citra budaya Bali dari video-video yang dianggap mencemarkan kesopanan budaya.

Sebelum diterbitkannya SE ini, Majelis Kebudayaan Bali terlebih dahulu menerbitkan Ilikita Joged Bumbung. Ilikita yang bertanggal 21 Oktober 2024 ini menyoroti Joged Bumbung sebagai salah satu seni tari yang fungsinya adalah hiburan, namun menegaskan bahwa gerakan joged erotis adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip dari kebudayaan Bali.

Menurut majelis, tarian tradisional Bali harus dijiwai oleh tiga konsep Hindu: siwam (kesucian dan logika), satyam (kebenaran dan etika), serta sundaram (keindahan dan estetika).

Pemprov Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali.

Aksi-aksi yang dianggap jaruh dan provokatif ini merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat. n my/rmc

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…