SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto meneken kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang setempat terkait jaminan sosial terhadap perangkat kemasyarakatan desa.
Baca Juga: Masa Cuti Kampanye Usai, Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Kembali ke Peringgitan
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang diteken Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading di Kantor DPMD, Rabu (27/11/2024).
Dengan kerja sama ini maka seluruh perangkat kemasyarakatan desa, yakni Ketua RT, Ketua RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Karang taruna di Kabupaten Mojokerto akan mendapat asuransi perlindungan tenaga kerja dan asuransi kematian.
“Semoga dengan adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Ini, seluruh perangkat kemasyarakatan desa, merasakan kenyamanan dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kinerja dan pelayanan di desa,” kata Kepala DPMD, Yudha.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya agar masing-masing dari aparat desa memiliki jaminan ketika mengalami resiko akibat kecelakaan kerja maupun memasuki hari tua serta kematian.
“Semua ini merupakan wujud kepedulian kami (Pemerintah) untuk memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan,” kata Yudha.
Baca Juga: Penasehat Hukum Puas, Keterangan Tiga Ahli Menguatkan Terdakwa
Ia menegaskan, Pemkab Mojokerto berharap seluruh aparat pemerintahan di desa merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, menambah semangat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkab Mojokerto dalam melindungi perangkat kemasyarakatan desa melalui program jaminan sosial.
Dia menekankan pentingnya perlindungan bagi perangkat desa yang menjadi struktur pemerintahan terdepan, untuk memberikan pelayanan kepada warga.
“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kami pastikan perangkat desa yang bukan ASN di Kabupaten Mojokerto sudah terlindungi,” katanya. Dwi
Baca Juga: Inovasi TUMBAS Kabupaten Mojokerto Raih Top Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB
Editor : Redaksi