Pelebur Aki Bekas Non Legal di Trosobo, Sidoarjo Disegel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua usaha pelebur aki bekas ilegal di  UPT Logam dan Perekayasaan di Trosobo, Sidoarjo, yang disegel, Senin (2/12/2024). 
Dua usaha pelebur aki bekas ilegal di  UPT Logam dan Perekayasaan di Trosobo, Sidoarjo, yang disegel, Senin (2/12/2024). 

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Setelah menindak tegas empat usaha pelebur aki bekas ilegal (non ijin) di Waru Kulon Pucuk Lamongan, Senin kemarin aparat Gakkum (penegak hukum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnusra) menutup dua usaha yang sama di lokasi UPT Logam dan Perekayasaan di Trosobo, Sidoarjo.

"Dua ilegal smelter (peleburan aki bekas) itu sudah kami tutup," tutur petugas Gakkum yang minta kepada pers namanya tidak ditulis, Selasa pagi (3/12).

Bila di Lamongan empat pengelola ilegal smelter adalah Diono, H Umar, Amar, Asmo, sedangkan di UPT Trosobo yaitu Askan dan Slamet.

Tindakan tegas Gakkum Jabalnusra diacungi jempol oleh Prof DR Helmy Api Ketua Umum PP Gerpana (Gerakan Pembela Tanah Air). "Kami pengurus Garpana Pusat mengapresiasi langkah Gakkum. Semoga di daerah lain ilegal smelter, seperti di Bogor, Jawa Barat, juga ditindak," tutur Helmy didampingi Ferry Is Mirza Ketua PW Gerpana Jawa Timur.

Menurut Ketua Gerapana Jatim yang akrab dipanggil FIM, peleburan aki bekas ilegal itu melanggar UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan LH. "Pengelolahnya bisa disanksi hukum karena melakukan tindak pidana," jelas aktivis LH yang juga jurnalis itu.

FIM menambahkan APH (Aparat Penegak Hukum) Polri dan Kejaksaan diharapkan menindak para pengelola ilegal smelter yang berada di wilayahnya. Karena peleburan aki bekas itu, tak hanya merusak lingkungan, juga kesehatan masyarakat. "Contohnya warga --anak anak-- di daerah Cinangka, Jabar, kebanyakkan terkena penyakit tremor," ungkapnya. hik

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…