Perubahan Nomenklatur BPR Jatim

Pj Gubernur Adhy: Optimalkan Peran dan Fungsi BPR Tingkatkan Ekonomi dan Pendapatan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang kini disebut menjadi PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (9/12).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menerangkan bahwa penyusunan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 314 huruf A dan huruf C.

Di mana, huruf A menyatakan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan 'Bank Perekonomian Rakyat'. Sedangkan huruf C menyatakan bahwa perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

"Karena ini kita undangkan pada tanggal 12 Januari 2023, artinya Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada tanggal 12 Januari 2025," katanya.

Peraturan Daerah mengenai Bank Perkreditan Rakyat, sebut Pj. Gubernur Adhy, telah dibentuk melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Hal ini juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

"Maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf A dan huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, maka Perda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu diganti," jelasnya.

Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan penyesuaian nama bank. Di mana, PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur beralih menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) sesuai dengan ketentuan UU.

"Ini juga untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah," ujarnya.

Nantinya, muatan materi yang diatur dalam Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini akan sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 PP. Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yakni yang menyatakan bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah atau Perseroda memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besarnya modal dasar.

"Semoga penjelasan dimaksud dapat memberikan gambaran mengenai urgensi diusulkannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur," terangnya.

"Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini, sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien," pungkas Pj. Gubernur Adhy.lni

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…