Perubahan Nomenklatur BPR Jatim

Pj Gubernur Adhy: Optimalkan Peran dan Fungsi BPR Tingkatkan Ekonomi dan Pendapatan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang kini disebut menjadi PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (9/12).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menerangkan bahwa penyusunan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 314 huruf A dan huruf C.

Di mana, huruf A menyatakan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan 'Bank Perekonomian Rakyat'. Sedangkan huruf C menyatakan bahwa perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

"Karena ini kita undangkan pada tanggal 12 Januari 2023, artinya Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada tanggal 12 Januari 2025," katanya.

Peraturan Daerah mengenai Bank Perkreditan Rakyat, sebut Pj. Gubernur Adhy, telah dibentuk melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Hal ini juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

"Maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf A dan huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, maka Perda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu diganti," jelasnya.

Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan penyesuaian nama bank. Di mana, PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur beralih menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) sesuai dengan ketentuan UU.

"Ini juga untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah," ujarnya.

Nantinya, muatan materi yang diatur dalam Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini akan sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 PP. Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yakni yang menyatakan bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah atau Perseroda memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besarnya modal dasar.

"Semoga penjelasan dimaksud dapat memberikan gambaran mengenai urgensi diusulkannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur," terangnya.

"Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini, sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien," pungkas Pj. Gubernur Adhy.lni

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…