Ditemukan 1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2025 20:37 WIB

Ditemukan 1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal

i

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menjelaskan bahwa ada sekitar 1 juta hektare lahan sawit yang dimiliki ratusan perusahaan diduga ilegal tak berizin.

Prabowo Tunjuk Mentan Pimpin Satgas Kelapa Sawit Usut 194 Perusahaan IUP Belum Ajukan HAT

 

Baca Juga: Raja Kecil itu Sosok Tidak Nurut

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini ditemukan sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Mereka kuasai lahan seluas 1.081.022 hektare (ha).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Diduga ilegal.

"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," tegasnya.

Sementara saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," jelasnya.

Baca Juga: PAN: Raja Kecil itu Lawan Prabowo

 

SHM di atas Lahan Hutan

Nusron Wahid mengakui ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

Hal itu ia ungkap saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) di rapat dengan DPR. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kehutanan di program itu agar tak terjadi tumpang tindih sertifikat.

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga: Ada yang Ingin Pisahkan dengan Jokowi

Dia tak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Nusron juga tak membeberkan perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan itu.

Nusron hanya memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk permasalahan tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya," ujarnya.

Dia menambahkan, "Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," tambahnya. erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU