Pemkab Situbondo Larang Ternak Sapi Luar Daerah Masuk Pasar Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Feb 2025 10:41 WIB

Pemkab Situbondo Larang Ternak Sapi Luar Daerah Masuk Pasar Hewan

i

Salah satu petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kandang hewan milik warga di Desa Kotakan, Situbondo, Jawa Timur. SP/ STB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak, khususnya hewan ternak sapi membuat para peternak banyak yang merugi dan aktivitas jual belinya pun macet.

Pasalnya, untuk menekan dan mempersempit penyebaran wabah PMK tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melarang sementara hewan ternak sapi maupun kambing dan domba masuk ke Situbondo melalui tiga pasar hewan.

Baca Juga: Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Plt Bupati Subandi Resmikan GDT RSUD R.T.Notopuro

"Tiga pasar hewan yang akan dibuka kembali mulai Senin, 3 Februari 2025, dan kami akan membatasi hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Situbondo, dengan melarang sapi dari luar masuk melalui pasar hewan," ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo Sulistiyani.

Disnakkan Situbondo hanya akan memperbolehkan sapi lokal Situbondo yang diperjualbelikan di pasar hewan, sedangkan sapi dari luar Situbondo dilarang masuk pasar. 

"Kami akan melakukan sweeping untuk memastikan tidak ada sapi dari luar Situbondo yang masuk pasar. Kalau pedagang dari luar Situbondo membeli ternak di sini, silahkan," bebernya, Minggu (02/02/2025).

Baca Juga: Puluhan Ekor Babi Mati Massal, Peternak di Pasuruan Rugi Ratusan Juta

Sementara itu, diketahui untuk pasar hewan di Kecamatan Besuki, petugas kesehatan hewan setempat hanya akan memperbolehkan sapi lokal Situbondo yang diperjualbelikan di pasar hewan, sedangkan sapi dari luar Situbondo dilarang masuk pasar.

"Kalau pedagang dari luar Situbondo membeli ternak disini ya silahkan, tapi untuk ternak sapi maupun domba/kambing kami larang dulu sementara," ucapnya.

Baca Juga: Per Januari-Februari 2025, Sebanyak 404 Sapi di Banyuwangi Terjangkit PMK

Sebagai informasi, diketahui sejak 13 Januari 2025, Pemkab Situbondo, melakukan penutupan tiga pasar hewan di Situbondo untuk menekan penyebaran virus PMK, yakni di Kecamatan Besuki (Pasar Seninan/ tiap Senin), Pasar Hewan Kemisan (tiap Kamis) di Kecamatan Asembagus, dan Pasar Sabtoan (tiap Sabtu) di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Sementara itu, dalam rangka pengendalian kasus PMK di Situbondo, Disnakkan telah melakukan vaksinasi PMK sebanyak 3.784 dosis sejak akhir Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. "Kami masih menunggu tambahan vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, insyaallah awal bulan ini," imbuh Sulistiyani. st-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU