Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Dipenjara

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - SG warga Jl. Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang sedang dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya SG harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan dipidana denda sebesar 20 juta rupiah. 

Kasus ini berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor selama 60 bulan. Mulai dari angsuran ke-29 SG mangkir membayar angsuran. Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, melalui surat peringatan 1, 2, dan 3 serta melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun tidak membuahkan hasil. Ternyata setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. 

Akibat ulah SG tersebut, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 Oktober 2023. 

Pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun. Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. 

Pada saat persidangan SG mengaku bahwa mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut tetapi gagal. 

Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menyoroti kasus tersebut, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar mengatakan bahwa bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.

Wandi menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, kata Wandi. Alq

Berita Terbaru

Sidak Pasar Tradisional, Dirut Bulog: Mayoritas Harga Pangan Stabil dan di Bawah HET

Sidak Pasar Tradisional, Dirut Bulog: Mayoritas Harga Pangan Stabil dan di Bawah HET

Minggu, 05 Apr 2026 11:22 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan pemantauan langsung terhadap harga bahan pangan di Pasar Wonokromo, S…

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Operasional Toko Swalayan dan Ritel Modern Berjejaring

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Operasional Toko Swalayan dan Ritel Modern Berjejaring

Minggu, 05 Apr 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi  - Sebagai upaya mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang, …

Dinilai Efektif, SPPG di Kota Malang Mulai Uji Coba Terapkan MBG Konsep 'Prasmanan'

Dinilai Efektif, SPPG di Kota Malang Mulai Uji Coba Terapkan MBG Konsep 'Prasmanan'

Minggu, 05 Apr 2026 11:09 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Malang Unit Gadang 2 melakukan inovasi pada mekanisme pendistribusian…

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Festival balon udara disaat lebaran ketupat memang sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, dibalik festival yang cantik tersebut…

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan kesuburan lahan pertanian, para Kelompok Tani Masa Baru di Desa Jatisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …