Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Dipenjara

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - SG warga Jl. Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang sedang dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya SG harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan dipidana denda sebesar 20 juta rupiah. 

Kasus ini berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor selama 60 bulan. Mulai dari angsuran ke-29 SG mangkir membayar angsuran. Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, melalui surat peringatan 1, 2, dan 3 serta melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun tidak membuahkan hasil. Ternyata setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. 

Akibat ulah SG tersebut, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 Oktober 2023. 

Pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun. Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. 

Pada saat persidangan SG mengaku bahwa mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut tetapi gagal. 

Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menyoroti kasus tersebut, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar mengatakan bahwa bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.

Wandi menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, kata Wandi. Alq

Berita Terbaru

Rumah Tak Layak Dihuni Diperbaiki, Program Hardiknas Jatim Sasar Tenaga Penunjang Sekolah

Rumah Tak Layak Dihuni Diperbaiki, Program Hardiknas Jatim Sasar Tenaga Penunjang Sekolah

Rabu, 06 Mei 2026 12:26 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 12:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau hasil program bedah rumah milik Wandori, tenaga keamanan SMAN 2 Surabaya, di J…

Karantina Banyuwangi Perketat Pemeriksaan Dokumen Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Karantina Banyuwangi Perketat Pemeriksaan Dokumen Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Rabu, 06 Mei 2026 12:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Mengantisipasi penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi, kini Balai Karantina Hewan,…

Playground Alun-alun Malang Sudah Rusak, Padahal Baru Direvitalisasi Rp5 Miliar

Playground Alun-alun Malang Sudah Rusak, Padahal Baru Direvitalisasi Rp5 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 11:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini, progres revitalisasi playground di Alun-alun Merdeka Malang mendadak jadi sorotan dan menuai kritik netizen hingga…

Resmi Pimpin DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat 

Resmi Pimpin DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat 

Rabu, 06 Mei 2026 11:48 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:48 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Cegah Kemarau Panjang, Pemkab Probolinggo Dukung Pengairan di Sektor Pertanian

Cegah Kemarau Panjang, Pemkab Probolinggo Dukung Pengairan di Sektor Pertanian

Rabu, 06 Mei 2026 11:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Mengantisipasi peralihan musim kemarau panjang dan ekstrem, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkomitmen…

Gandeng Inspektorat dan DPRD, Dinas Dikpora Magetan Tegas Awasi SPMB 2026

Gandeng Inspektorat dan DPRD, Dinas Dikpora Magetan Tegas Awasi SPMB 2026

Rabu, 06 Mei 2026 11:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengawasi tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan aturan…