Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Dipenjara

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - SG warga Jl. Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang sedang dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya SG harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan dipidana denda sebesar 20 juta rupiah. 

Kasus ini berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor selama 60 bulan. Mulai dari angsuran ke-29 SG mangkir membayar angsuran. Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, melalui surat peringatan 1, 2, dan 3 serta melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun tidak membuahkan hasil. Ternyata setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. 

Akibat ulah SG tersebut, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 Oktober 2023. 

Pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun. Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. 

Pada saat persidangan SG mengaku bahwa mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut tetapi gagal. 

Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menyoroti kasus tersebut, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar mengatakan bahwa bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.

Wandi menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, kata Wandi. Alq

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran…