Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Dipenjara

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin
Ilustrasi. Pelaku yang melakukan tindak kriminal di amankan kepolisian setempat. SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - SG warga Jl. Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang sedang dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya SG harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan dipidana denda sebesar 20 juta rupiah. 

Kasus ini berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor selama 60 bulan. Mulai dari angsuran ke-29 SG mangkir membayar angsuran. Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, melalui surat peringatan 1, 2, dan 3 serta melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun tidak membuahkan hasil. Ternyata setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. 

Akibat ulah SG tersebut, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 Oktober 2023. 

Pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun. Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. 

Pada saat persidangan SG mengaku bahwa mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut tetapi gagal. 

Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menyoroti kasus tersebut, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar mengatakan bahwa bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.

Wandi menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, kata Wandi. Alq

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …