SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo dan pihak terkait menggelar razia penertiban kendaraan pengangkut barang untuk mengantisipasi muatan over dimension overload (ODOL).
Operasi ini menyasar kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, seperti STNK, SIM, dan KIR, serta truk ODOL yang khususnya melintas di jalan raya wilayah seperti Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Ngebel maupun Kecamatan Sampung.
"Kegiatan ini kami lakukan bersama Satlantas dan Polisi Militer untuk menegakkan ketertiban, keamanan, serta keselamatan berlalu lintas," ujar Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, Kamis (27/02/2025).
Razia kali ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Serta mendapatkan laporan masyarakat di Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Jatim. Selain truk ODOL, juga menyasar kendaraan pengangkut yang tidak memiliki administrasi kendaraan mulai STNK, SIM serta KIR.
Dalam razia tersebut petugas menjaring tiga kendaraan yang melanggar, terdiri atas dua truk pengangkut pasir dan satu mobil pikap yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan dengan izin KIR yang sudah kedaluwarsa. Para pengemudi juga diminta segera mengurus perpanjangan izin KIR serta memastikan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas.
Meski demikian, Wahyudi mengakui adanya dugaan kebocoran informasi terkait razia ini. Pasalnya, hanya sedikit truk yang berhasil dijaring, padahal menurut laporan masyarakat kendaraan ODOL sering melintas di sekitar Monumen Reog, baik dari arah Wonogiri maupun Ponorogo.
"Bisa dilihat, hanya beberapa kendaraan yang terjaring. Kemungkinan besar razia ini sudah bocor sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Dishub Ponorogo berencana menggelar razia serupa secara rutin di beberapa titik strategis, termasuk di Kecamatan Jenangan dan Ngebel, guna menertibkan kendaraan angkutan barang di wilayah tersebut. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu