Pembentukan Team Work Bupati Sampang Diduga Tidak Mulus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H.Slamet Junaidi.
H.Slamet Junaidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang-
Setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 dapat segera membentuk Team Work. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kepala Daerah dapat segera melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil untuk membentuk Team Work.

Pembentukan Team Work Kepala Daerah diperlukan untuk memastikan pencapaian Visi dan Misi yang disampaikan pada kampanye Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan pengamatan Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, H.Slamet Junaidi sebagai Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, belum merencanakan akan merombak Team Work yang ada agar janji-janji politiknya segara dapat direalisasikan.

" Kemungkinan rencana ini tidak berjalan mulus, karena  dimungkinkan masih ada silang pendapat antara Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM mengenai boleh-tidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi hasil lelang jabatan atau mutasi kurang dari 2 (dua) tahun untuk dimutasi," ungkap Dani, Kamis (17/4/2025).

Menurut, Dani larangan Bupati melakukan mutasi mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 116 ayat (1) yang menyatakan “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) menyatakan “pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Dani menjelaskan
ketentuan Pasal 116 ayat (1) mengunci rencana mutasi tetapi pada ayat (2) justru membuka peluang mutasi jika Pejabat Pimpinan Tinggi tidak memenuhi syarat jabatan. Peluang mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi makin terbuka dengan ketentuan pasal 118 Undang-undang nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 118 ayat (1) menegaskan “pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya … “. Pasal 18 ayat (2) menyatakan “Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya”.

Lebih lanjut kata Dani pada pasal 118 ayat (3) dinyatakan “dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti sleksi ulang uji kompetensi”.

Selanjutnya pada Pasal 118 ayat (4) ditegaskan bahwa “ berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (w3) Pejabat Pimpinan Tinggi  dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dani menuturkan pada Undang-undang nomer 5 tahun 2024 pasal 118 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Bupati Sampang dapat melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi asal didahului dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi.

" Kewenangan Kepala Daerah melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun," ujarnya.

Selain itu, Dani menambahkan
Dalam Surat Edaran menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 ditegaskan “Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan : a) kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, b) strategi akselarasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi, c) kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, d) rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan e) terdapat unsur bentura/konflik kepentingan (conflict of intetresst) dalam Jabatan Pimpian Tinggi pada instansi pemerimntah … “.

Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparustur Sipil Negara, Surat Edaran menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 dan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

" Seharusnya Bupati Sampang tidak perlu ragu untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi. Bupati se agai Pejabat Pembina Kepegawaian tinggal mengatur tahapan mulai dari pembentukan penilai kinerja, uji kompetensi dan pengajuan persetujuan ke Komisi Apatur Negara agar Team Work yang diinginkan segera dapat terbentuk,"katanya.gan

  

Berita Terbaru

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…