Pembentukan Team Work Bupati Sampang Diduga Tidak Mulus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H.Slamet Junaidi.
H.Slamet Junaidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang-
Setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 dapat segera membentuk Team Work. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kepala Daerah dapat segera melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil untuk membentuk Team Work.

Pembentukan Team Work Kepala Daerah diperlukan untuk memastikan pencapaian Visi dan Misi yang disampaikan pada kampanye Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan pengamatan Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, H.Slamet Junaidi sebagai Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, belum merencanakan akan merombak Team Work yang ada agar janji-janji politiknya segara dapat direalisasikan.

" Kemungkinan rencana ini tidak berjalan mulus, karena  dimungkinkan masih ada silang pendapat antara Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM mengenai boleh-tidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi hasil lelang jabatan atau mutasi kurang dari 2 (dua) tahun untuk dimutasi," ungkap Dani, Kamis (17/4/2025).

Menurut, Dani larangan Bupati melakukan mutasi mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 116 ayat (1) yang menyatakan “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) menyatakan “pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Dani menjelaskan
ketentuan Pasal 116 ayat (1) mengunci rencana mutasi tetapi pada ayat (2) justru membuka peluang mutasi jika Pejabat Pimpinan Tinggi tidak memenuhi syarat jabatan. Peluang mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi makin terbuka dengan ketentuan pasal 118 Undang-undang nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 118 ayat (1) menegaskan “pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya … “. Pasal 18 ayat (2) menyatakan “Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya”.

Lebih lanjut kata Dani pada pasal 118 ayat (3) dinyatakan “dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti sleksi ulang uji kompetensi”.

Selanjutnya pada Pasal 118 ayat (4) ditegaskan bahwa “ berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (w3) Pejabat Pimpinan Tinggi  dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dani menuturkan pada Undang-undang nomer 5 tahun 2024 pasal 118 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Bupati Sampang dapat melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi asal didahului dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi.

" Kewenangan Kepala Daerah melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun," ujarnya.

Selain itu, Dani menambahkan
Dalam Surat Edaran menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 ditegaskan “Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan : a) kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, b) strategi akselarasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi, c) kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, d) rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan e) terdapat unsur bentura/konflik kepentingan (conflict of intetresst) dalam Jabatan Pimpian Tinggi pada instansi pemerimntah … “.

Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparustur Sipil Negara, Surat Edaran menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2023 dan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

" Seharusnya Bupati Sampang tidak perlu ragu untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi. Bupati se agai Pejabat Pembina Kepegawaian tinggal mengatur tahapan mulai dari pembentukan penilai kinerja, uji kompetensi dan pengajuan persetujuan ke Komisi Apatur Negara agar Team Work yang diinginkan segera dapat terbentuk,"katanya.gan

  

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…