PN Surabaya Menangkan Bambang Pranoto Pada Sengketa Merek Kutus Kutus

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus, dalam putusan yang dibacakan Rabu, 16 April 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik dalam pendaftaran merek tersebut. Sebaliknya, pendaftaran merek oleh pihak tergugat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan atau mencoret pendaftaran merek oleh pihak tergugat dari database resmi.

Kuasa hukum dari K&K Advocates, Elsiana Putri, menjelaskan bahwa putusan ini mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus secara resmi kembali kepada Bambang Pranoto, sang peracik asli yang merintis dan mengembangkan produk tersebut sejak awal.

"Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Banyak yang menilai putusan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Adrian Imantaka menyebut sikap objektif majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan inovator.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Adrian Imantaka.

Dengan putusan ini, merek Tamba Waras Kutus Kutus memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan menghormati hasil proses peradilan yang sah dan terbuka. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…