PN Surabaya Menangkan Bambang Pranoto Pada Sengketa Merek Kutus Kutus

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus, dalam putusan yang dibacakan Rabu, 16 April 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik dalam pendaftaran merek tersebut. Sebaliknya, pendaftaran merek oleh pihak tergugat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan atau mencoret pendaftaran merek oleh pihak tergugat dari database resmi.

Kuasa hukum dari K&K Advocates, Elsiana Putri, menjelaskan bahwa putusan ini mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus secara resmi kembali kepada Bambang Pranoto, sang peracik asli yang merintis dan mengembangkan produk tersebut sejak awal.

"Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Banyak yang menilai putusan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Adrian Imantaka menyebut sikap objektif majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan inovator.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Adrian Imantaka.

Dengan putusan ini, merek Tamba Waras Kutus Kutus memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan menghormati hasil proses peradilan yang sah dan terbuka. Byb

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…