SurabayaPagi, Surabaya — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus, dalam putusan yang dibacakan Rabu, 16 April 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik dalam pendaftaran merek tersebut. Sebaliknya, pendaftaran merek oleh pihak tergugat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan atau mencoret pendaftaran merek oleh pihak tergugat dari database resmi.
Kuasa hukum dari K&K Advocates, Elsiana Putri, menjelaskan bahwa putusan ini mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus secara resmi kembali kepada Bambang Pranoto, sang peracik asli yang merintis dan mengembangkan produk tersebut sejak awal.
"Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Banyak yang menilai putusan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Adrian Imantaka menyebut sikap objektif majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan inovator.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Adrian Imantaka.
Dengan putusan ini, merek Tamba Waras Kutus Kutus memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan menghormati hasil proses peradilan yang sah dan terbuka. Byb
Editor : Redaksi