Mulai Diadili di Pengadilan Militer Banjarmasin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Oknum Prajurit TNI AL, yang Pacari Dua Wanita Sekaligus Wartawati dan Membunuhnya, Selain Gadis asal Sulawesi 

 

SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Oknum prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis wanita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

 Selain dengan korban, Jumran ternyata juga menjalin asmara dengan wanita lainnya.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru pada Senin (5/5) kemarin.

"Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024," kata Sunandi saat membacakan surat dakwaan, dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Kekasih Jumran yang lain diketahui tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam surat dakwaan, dijelaskan Jumran dan korban pertama kali bertemu di suatu kafe di Banjarbaru.

Jumran yang memakai nama samaran Andi lalu berkomunikasi intens dengan korban setelah bertukar nomor telepon. Pertengahan November 2024, terdakwa Jumran mengajak korban bertemu lagi di Banjarbaru untuk membahas hubungan yang dianggap terdakwa sebagai hubungan spesial.

Saat hendak memacari korban, Jumran masih menjalin hubungan dengan dengan wanita di Sultra. Beberapa hari kemudian, Jumran kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan badan.

Korban bertanya apakah Jumran akan bertanggung jawab jika dirinya hamil. Terdakwa mengaku siap bertanggung jawab dan meminta korban tak ragu.

Beberapa waktu kemudian, korban dan terdakwa Jumran bertemu lagi. Korban meminta terdakwa memilih dirinya atau wanita yang berada di Sultra.

Jumran mengatakan lebih memilih pacarnya, tetapi dia meminta agar hubungan spesial dengan korban tetap diteruskan karena menurutnya jodoh tidak ada yang tahu. Setelah terjadi perdebatan, lalu terdakwa Jumran meninggalkan korban di kamar hotel.

Setelah peristiwa itu, keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak berdasarkan keterangan korban. Keluarga korban lalu meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi korban.

 

Terdakwa Jumran Merasa Tertekan

Oditur jelaskan, keluarga korban mengatakan akan menempuh jalur hukum jika terdakwa tidak mau bertanggung jawab. Terdakwa Jumran merasa tertekan dan dongkol karena selalu diminta tanggung jawab.

Dalam surat dakwaan, karena kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan tanggung jawab untuk menikahi korban. Jumran lalu berpikir untuk membunuh korban.

Sekitar sebulan kemudian, Jumran pindah dinas dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan. Jumran tetap didesak agar bertanggung jawab, dan dituduh melarikan diri, serta semakin sulit dihubungi. n kl/ant/rmc

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…