Mulai Diadili di Pengadilan Militer Banjarmasin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Oknum Prajurit TNI AL, yang Pacari Dua Wanita Sekaligus Wartawati dan Membunuhnya, Selain Gadis asal Sulawesi 

 

SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Oknum prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis wanita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

 Selain dengan korban, Jumran ternyata juga menjalin asmara dengan wanita lainnya.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru pada Senin (5/5) kemarin.

"Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024," kata Sunandi saat membacakan surat dakwaan, dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Kekasih Jumran yang lain diketahui tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam surat dakwaan, dijelaskan Jumran dan korban pertama kali bertemu di suatu kafe di Banjarbaru.

Jumran yang memakai nama samaran Andi lalu berkomunikasi intens dengan korban setelah bertukar nomor telepon. Pertengahan November 2024, terdakwa Jumran mengajak korban bertemu lagi di Banjarbaru untuk membahas hubungan yang dianggap terdakwa sebagai hubungan spesial.

Saat hendak memacari korban, Jumran masih menjalin hubungan dengan dengan wanita di Sultra. Beberapa hari kemudian, Jumran kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan badan.

Korban bertanya apakah Jumran akan bertanggung jawab jika dirinya hamil. Terdakwa mengaku siap bertanggung jawab dan meminta korban tak ragu.

Beberapa waktu kemudian, korban dan terdakwa Jumran bertemu lagi. Korban meminta terdakwa memilih dirinya atau wanita yang berada di Sultra.

Jumran mengatakan lebih memilih pacarnya, tetapi dia meminta agar hubungan spesial dengan korban tetap diteruskan karena menurutnya jodoh tidak ada yang tahu. Setelah terjadi perdebatan, lalu terdakwa Jumran meninggalkan korban di kamar hotel.

Setelah peristiwa itu, keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak berdasarkan keterangan korban. Keluarga korban lalu meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi korban.

 

Terdakwa Jumran Merasa Tertekan

Oditur jelaskan, keluarga korban mengatakan akan menempuh jalur hukum jika terdakwa tidak mau bertanggung jawab. Terdakwa Jumran merasa tertekan dan dongkol karena selalu diminta tanggung jawab.

Dalam surat dakwaan, karena kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan tanggung jawab untuk menikahi korban. Jumran lalu berpikir untuk membunuh korban.

Sekitar sebulan kemudian, Jumran pindah dinas dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan. Jumran tetap didesak agar bertanggung jawab, dan dituduh melarikan diri, serta semakin sulit dihubungi. n kl/ant/rmc

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…