Pemilik 'CV Sentoso Seal' Hwa Diana Akhirnya Minta Maaf, Akui Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana  memakai baju tahanan. SP/ Achmad Adi 
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana  memakai baju tahanan. SP/ Achmad Adi 

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah sempat bersikukuh menyangkal tuduhan penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Diana kini berstatus tersangka atas dugaan penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi seal industri tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh pengacara Diana, Elok Kadja, yang menyebut kliennya kini menyesali sikap arogansi dan ketidakkooperatifannya selama proses hukum berlangsung.

“Bu Diana sudah menyadari kesalahan dan menyesal atas sikapnya selama ini yang mungkin terkesan arogan dan tidak kooperatif. Kini beliau berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Elok, Minggu (25/05/2025).

Penyesalan Diana juga diwujudkan dalam bentuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada para korban. Dari balik tahanan, ia disebut telah menuliskan sendiri surat tersebut sebagai bentuk pengakuan kesalahan.

Elok juga mengimbau para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa hak-haknya belum dipenuhi agar segera menghubunginya. Ia menyatakan siap memfasilitasi komunikasi langsung dengan Diana demi penyelesaian masalah secara adil.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik usai laporan seorang mantan karyawan bernama Nila kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan itu berbuntut pada inspeksi langsung ke lokasi perusahaan di Margomulyo, yang sempat diwarnai ketegangan antara Armuji dan pihak perusahaan.

Total sudah ada 51 mantan karyawan yang melapor ke Polda Jatim. Mereka menuduh perusahaan melakukan tiga tindak pidana: penggelapan, penipuan, dan penghilangan dokumen pribadi. Semua laporan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Diana juga sempat terseret dalam perkara lain, termasuk dugaan perusakan kendaraan dan sebelumnya pernah melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik sebelum akhirnya kedua pihak berdamai.

Atas dugaan penggelapan ijazah, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara kini membayangi pemilik CV Sentoso Seal tersebut.

Sementara itu, operasional perusahaan terhenti akibat penyegelan yang dilakukan pihak berwenang. Diana disebut khawatir kondisi ini akan berdampak pada nasib para pekerja aktif yang kini terancam dirumahkan. ad

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…