Pemilik 'CV Sentoso Seal' Hwa Diana Akhirnya Minta Maaf, Akui Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana  memakai baju tahanan. SP/ Achmad Adi 
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana  memakai baju tahanan. SP/ Achmad Adi 

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah sempat bersikukuh menyangkal tuduhan penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Diana kini berstatus tersangka atas dugaan penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi seal industri tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh pengacara Diana, Elok Kadja, yang menyebut kliennya kini menyesali sikap arogansi dan ketidakkooperatifannya selama proses hukum berlangsung.

“Bu Diana sudah menyadari kesalahan dan menyesal atas sikapnya selama ini yang mungkin terkesan arogan dan tidak kooperatif. Kini beliau berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Elok, Minggu (25/05/2025).

Penyesalan Diana juga diwujudkan dalam bentuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada para korban. Dari balik tahanan, ia disebut telah menuliskan sendiri surat tersebut sebagai bentuk pengakuan kesalahan.

Elok juga mengimbau para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa hak-haknya belum dipenuhi agar segera menghubunginya. Ia menyatakan siap memfasilitasi komunikasi langsung dengan Diana demi penyelesaian masalah secara adil.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik usai laporan seorang mantan karyawan bernama Nila kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan itu berbuntut pada inspeksi langsung ke lokasi perusahaan di Margomulyo, yang sempat diwarnai ketegangan antara Armuji dan pihak perusahaan.

Total sudah ada 51 mantan karyawan yang melapor ke Polda Jatim. Mereka menuduh perusahaan melakukan tiga tindak pidana: penggelapan, penipuan, dan penghilangan dokumen pribadi. Semua laporan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Diana juga sempat terseret dalam perkara lain, termasuk dugaan perusakan kendaraan dan sebelumnya pernah melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik sebelum akhirnya kedua pihak berdamai.

Atas dugaan penggelapan ijazah, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara kini membayangi pemilik CV Sentoso Seal tersebut.

Sementara itu, operasional perusahaan terhenti akibat penyegelan yang dilakukan pihak berwenang. Diana disebut khawatir kondisi ini akan berdampak pada nasib para pekerja aktif yang kini terancam dirumahkan. ad

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…